Putusan PN RABA BIMA Nomor 41/Pdt.G/2020/PN RBI Rbi |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2020/PN RBI Rbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Harris Tewa |
Hakim Anggota | Frans Kornelisen, Muh. Imam Irsyad |
Panitera | Syahrul Alam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI:Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagaian;Menyatakan Hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik Sah atas tanah Pekarangan obyek sengketa;Menyatakan Hukum bahwa Sebidang Tanah Pekarangan Seluas 485 M2 (lebih kurang empat ratus delapan puluh lima meter persegi) tercatat dalam buku DHKP Desa Keli dan SPPT atas nama IDRIS SULU atas nama IDRIS Bin SULU selaku Penggugat, yang mana tanah tersebut Terletak di Rt.02/Rw.01 Dusun Rato, Desa Keli, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Dengan Batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatasan dengan tanah H.JUNED, FADLI, LIDI, IWAN SANUSI.Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah JUNAIDIN, ISMANIL, ILHAM.Sebelah Timur berbatasan dengan Gang Desa.Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah IMO INA NU, NACAMPA, HAMID.Adalah tanah pekarangan Milik IDRIS SULU (Penggugat);Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan tanah Pekarangan dan mendirikan Rumah Panggung oleh masing-masing Tergugat I dan Tergugat II adalah Melawah Hak Dan Melawan Hukum;Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai tanah obyek sengketa ataupun siapa saja yang menguasai tanah sengketa agar segera mengosongkan tanah sengketa atau menyerahkan secara sukarela tanah sengketa pada Penggugat, jika dipandang perlu dilakukan eksekusi secara paksa dengan bantuan alat negara/Polisi; Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp3.856.000,-(tiga juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2020/PN RBI Rbi
Statistik1900