Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 47/PDT/2020/PT TTE |
|
Nomor | 47/PDT/2020/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 47/PDT/2020/PT TTEKASMAN KAS lawan HARI TRI MULYONODK18/Pdt.G/2020/PN Tte |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yunus Sesa |
Hakim Anggota | Robert H. Posumah, M.h Dwi Purwadi |
Panitera | M. Ikbal Daud |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 18/Pdt.G/2020/PN Tte, tanggal 4 November 2020 yang dimohonkan banding pada amar putusan angka 3 dan angka 5 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa jual beli yang dilakukan oleh Penggugat (sebagai pembeli) dengan Ade Irma (sebagai penjual) pada tanggal 31 Agustus 2018 sesuai Akta Jual Beli nomor : 206 / 2018 adalah sah menurut hukum;3. Menetapkan bahwa tanah/rumah obyek sengketa yang terletak di RT.014 RW.06 Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 341 dengan luas 206 M (dua ratus enam meter persegi) atas nama HARI TRI MULYONO (Penggugat) dan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan Bapak Hasan Fabanyo; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya;- Sebelah Timur berbatasan dengan Bapak Ahmad Arief;- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Setapak;Adalah sah sebagai tanah/rumah milik Penggugat;4. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menguasai tanah/rumah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;5. Menghukum agar Tergugat II atau siapapun yang mendapatkan hak darinya atas tanah/rumah obyek sengketa untuk menyerahkan tanah/rumah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; - Menghukum Pembanding semula Tergugat II, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/PDT/2020/PT_TTE.zip
- Download PDF
- 47/PDT/2020/PT_TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/PDT/2020/PT TTE
Kasasi : 58 K/Pdt/2022
Pertama : 18/Pdt.G/2020/PN Tte
Statistik15879