- Menyatakan Terdakwa Roman R. Sumbadjindja alias Oman bin Ruslin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Roman R. Sumbadjindja alias Oman bin Ruslin oleh karena itu dengan pidana penjara ?seumur hidup?;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto24.930,39 (dua puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh koma tiga puluh sembilan) gram,yang telah dimusnahkan dengan berat bruto24.877,14 (dua puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh koma empat belas) gram, disisihkan untuk pengujian Labfor dengan berat bruto60,22 (enam puluh koma dua puluh dua) gramserta sisa hasil pengujian labfor dengan berat bruto40,7308 (empat puluh koma tujuh ribu tiga ratus delapan) gram;
- 2 (dua) buah dos warna coklat tempat menyimpan Narkotika jenis shabu-shabu,
- 3 (tiga) buah kantong plastik besar warna hitam tempat menyimpan Narkotika jenis shabu-shabu,
- 17 (tujuh belas) buah kantong plastik kecil warna hitam tempat pembungkus Narkotika shabu-shabu,
- 1 (satu) buah karung warna putih tempat menyimpan Narkotika jenis shabu-shabu,
- 1 (satu) buah buku album kecil warna biru,
- 1 (satu) unit mobil jenis Hartop warna putih dengan nomor polisi DN 1945 LK.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Tipe A01 dengan No. Sim 081350259607 dan 082349937466.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00(dua ribu rupiah).
Putusan PN PALU Nomor 426/Pid.Sus/2020/PN Pal |
|
Nomor | 426/Pid.Sus/2020/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marliyus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Demon Sembiring, Br Hakim Anggota Ernawati Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti: Syarfina Syaharudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Penuntut Umum sebagai barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa Abdul malik alias Malik bin Mahfid; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 426/Pid.Sus/2020/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 426/Pid.Sus/2020/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 426/Pid.Sus/2020/PN Pal
Statistik8223