- Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi;
- Memerintahkan agar Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III menunda proses Penggantian Antarwaktu terhadap Penggugat sebagaimana usulan dari Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang No: SK.PP/475/2020 tanggal 22 Juli 2020, hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang merekomendasikan Penggantian Antarwaktu terhadap Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi yang menerbitkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang No : SK.PP/475/2020 tentang Pergantian Antar Waktu Saudara Saiful Wahid, S.E., Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-una Provinsi Sulawesi Tengah Dengan Saudara Robi A.Kuka, S.H., tertanggal 22 Juli 2020, adalah perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi mencabut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang No : SK.PP/475/2020 tentang Pergantian Antar Waktu Saudara Saiful Wahid, S.E., Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-una Provinsi Sulawesi Tengah Dengan Saudara Robi A.Kuka, S.H., tertanggal 22 Juli 2020;
- Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk mematuhi Putusan atas perkara ini;
Putusan PN PALU Nomor 76/Pdt.G/2020/PN Pal |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2020/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Aisa Hi. Mahmud |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahir Sikki Za, Hakim Anggota I Ketut Darpawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Provisi : Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Turut Tergugat III; Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekovensi/ Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.442.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pdt.G/2020/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 76/Pdt.G/2020/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pdt.G/2020/PN Pal
Statistik12261