- Menolak Permohonan Provisi Pengugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Mengabulkan eksepsiTergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II Konvensi, Tergugat IV Konvensi/Penggugat Rekonvensi, dan Tergugat VI Konvensi;
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Spn |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2020/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinding Sambara, Br Hakim Anggota Panji Patriosa |
Panitera | Panitera Pengganti: Umardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA -Menyatakan Gugatan PenggugatKonvensiTidak Dapat Diterima (Niet OntvankelijkVerkalard); DALAM REKONVENSI -Menyatakan GugatanPenggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan Tergugat IV KonvensiTidak Dapat Diterima (Niet OntvankelijkVerkalard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI -MenghukumPenggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp.3.456.000,00(tiga juta empat ratus satu lima puluh enam rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2020/PN_Spn.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2020/PN_Spn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2754 K/Pdt/2021
Pertama : 10/Pdt.G/2020/PN Spn
Banding : 1/PDT/2021/PT JMB
Statistik15537