Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 46/Pdt.G/2020/PN Unr |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2020/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Iqbal Basuki Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulistiyanto Rokhmad B, Br Hakim Anggota Wasis Priyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Nooraida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Para Tergugat telah terbukti wan-prestasi ; 3. Menyatakan sah jual beli antara almarhum Ponidi Purwanto dengan Paryono alias Paeno alias Suparyono / Penggugat I terhadap sebagian dari tanah sebagaimana tercatat di sertifikat Hak Milik No. 58/Desa Jetis atas nama Ponidi Purwanto (sekarang atas nama Siti Wagini, Indro Antono, SH., dan Sri Intarti, SH.), yaitu seluas + 600 M2 yang terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Semarang, Kecamatan Ambarawa, Desa Jetis dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Jalan Kampung (semula milik sdr. Ruchanah) - Sebelah Timur : Jalan Kampung (semula Bengkok Lurah) - Sebelah Selatan : milik Soemarmin (semula sisa tanah milik P Purwanto) - Sebelah Barat : milik Subandi, Toni (semula milik B Sukiyem) 4. Menyatakan sah jual beli antara almarhum Ponidi Purwanto dengan Suryanto / Penggugat II terhadap sebagian dari tanah sebagaimana tercatat di sertifikat Hak Milik No. 58/Desa Jetis atas nama Ponidi Purwanto (sekarang atas nama Siti Wagini, Indro Antono, SH., dan Sri Intarti, SH.), yaitu seluas + 1000 M2 yang terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Semarang, Kecamatan Ambarawa, Desa Jetis dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : milik sdr. Paryono alias Paeno alias Suparyono - Sebelah Timur : Jalan Kampung (semula tanah Bengkok Lurah) - Sebelah Selatan : milik sdr. P Purwanto (sisa tanah yang belum dijual) - Sebelah Barat : Jalan Kampung ; 5. Menyatakan sah hibah antara almarhum Ponidi Purwanto kepada Soemarmin / Penggugat III terhadap sisa dari tanah miliknya yang belum dijual sebagaimana tercatat di sertifikat Hak Milik No. 58/Desa Jetis atas nama Ponidi Purwanto (sekarang atas nama Siti Wagini, Indro Antono, SH., dan Sri Intarti, SH.), yaitu seluas + 340 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : milik Suryanto - Sebelah Timur : Jalan Kampung (semula tanah Bengkok Desa) - Sebelah Selatan : Jalan Raya Ambarawa ? Bandungan - Sebelah Barat : Jalan Kampung adalah sah menurut hukum ; 6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan hak kepemilikan atas tanah sebagaimana tercatat dalam sertifikat Hak Milik No. 58/Desa Jetis untuk dipecah dan dibalik nama menjadi masing-masing atas nama Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III ; 7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk memecah dan menerbitkan sertifikat Hak Milik No. 58/Desa Jetis atas nama Ponidi Purwanto (sekarang atas nama Siti Wagini, Indro Antono, SH., dan Sri Intarti, SH.) menjadi 3 (tiga) sertifikat hak milik atas nama masing-masing Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III ; 8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini ; 9. Menghukum biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat sebesar Rp.2.485.000,00,-(dua juta empat ratus delapan puluh lima juta rupiah). 10. Menolak untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2020/PN_Unr.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2020/PN_Unr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.G/2020/PN Unr
Statistik115202