- MenyatakanTerdakwaEDI SAPUTRA BIN ALM M JAMIL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalamdakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi (asli) nomor 31. Sudah terima dari Muhammad banyak Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta) rupiah untuk pembayaran Booking fee dan DP tahap I untuk rumah type 36 terletak di Desa tiungkeum Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar Banda Aceh 2/1/2018 ditandatangani oleh Edi Saputra serta stempel;
- 1 (satu) lembar kwitansi (asli) nomor 31, sudah terima dari Bahrul Jamil , banyaknya uang Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta) rupiah untuk Pembayaran Booking Fee dan DP tahap I untuk rumah type 36 yang terletak di Desa Tieugkem Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar Banda Aceh 2/1/2018 ditandatangani oleh Edi Saputra serta stempel;
- 1 (satu) lembar bukti setoran tunai Bank Mandiri tanggal 07/12/2017 sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta) rupiah untuk bayar kapling rumah Edy Saputra dari Muhammad;
- 1 (satu) lembar bukti setoran tunai Bank Mandiri tanggal 13/12/2017 sebanyak Rp. 30. 000.000,- (tiga puluh juta) rupiah untuk DP awal Pembayaran rumah Edy Saputra dari Muhammad;
- 1 (satu) lembar bukti setoran tunai Bank Mandiri tanggal 07/12/2017 sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta) rupiah untuk bayar kapling rumah Edy Saputra dari Bahrul Jamil;
- 1 (satu) lembar bukti setoran tunai Bank Mandiri tanggal 13/12/2017 sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta) rupiah untuk DP awal Pembayaran rumah Edy Saputra dari Bahrul Jamil;
Putusan PN JANTHO Nomor 309/Pid.B/2020/PN Jth |
|
Nomor | 309/Pid.B/2020/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptika Handhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Rahmatullah, Br Hakim Anggota Rizqi Nurul Awaliyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Kurnia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 309/Pid.B/2020/PN_Jth.zip
- Download PDF
- 309/Pid.B/2020/PN_Jth.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 309/Pid.B/2020/PN Jth
Statistik10639