Putusan PN TERNATE Nomor 32/Pdt.G/2020/PN Tte |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2020/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irwan Hamid |
Hakim Anggota | Ferdinal, Kadar Noh |
Panitera | M Abduh Abas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI:Menolak Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI:Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 0021020170118000002 tanggal 31Januari 2017 antara Penggugat dan Tergugat yang dilegalisasi oleh Notaris Ternate FAHIMA ASSAGAF berikut surat-surat peringatan yang telah dikirimkan oleh Penggugat kepada Tergugat;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi;4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp555.205.606,00- ( lima ratus lima puluh lima juta dua ratus lima ribu enam ratus enam rupiah);5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang ditaksir sejumlah Rp1.516.000.00 (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2020/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2020/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G/2020/PN Tte
Kasasi : 3053 K/Pdt/2021
Banding : 3/PDT/2021/PT TTE
Statistik14958