- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi, Turut Tergugat I Konvensi dan Turut Tergugat II Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Jual Beli tanah antara JON BENSI (Penggugat) selaku Pihak Pertama sebagai Penjual dengan MEDI SUHANDRA (Tergugat) selaku Pihak Kedua sebagai Pembeli tanggal 24 Februari 2019 adalah Sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mau melunasi hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 619.700.000,- (Enam ratus sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) yang sudah jatuh tempo pada tanggal 24 Mei 2019 adalah merupakan Perbuatan Wan Prestasi (Cidera Janji);
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp319.700.000,- (tiga ratus sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang lalai dalam pemenuhan kewajiban dimaksud untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp300.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya melaksanakan Putusan ini terhitung sejak Putusan Pengadilan Negeri Curup dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN CURUP Nomor 4/Pdt.G/2020/PN Crp |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2020/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riswan Herafiansyah, Mhbr Hakim Anggota Nur Ihsan Sahabuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Fagansyah Dewa Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Turut Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi, Turut Tergugat II Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2020/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2020/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3518 K/Pdt/2022
Pertama : 4/Pdt.G/2020/PN Crp
Statistik12748