- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ADALAH AHLI WARIS DARI ALM. LALU NURSALAM ALIAS MAMIK KERTASIH;
- MENYATAKAN TANAH SENGKETA ADALAH HAK MILIK PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA TINDAKAN TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT YANG MENGUASAI TANAH SENGKETA ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN HUKUM TINDAKAN TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT YANG MEMBANGUN/MENDIRIKAN RUMAH DI ATAS TANAH SENGKETA MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DAN SIAPAPUN JUGA YANG MENDAPAT HAK DARIPADANYA UNTUK MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN TANAH SENGKETA KEPADA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TANPA SYARAT APAPUN JUGA BILA PERLU PELAKSANAANNYA DENGAN BANTUAN APARAT KEPOLISIAN NEGARA;
- MENGHUKUM KEPADA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBONGKAR DAN MEMINDAHKAN BANGUNAN RUMAH MILIK TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT YANG ADA DI ATAS TANAH SENGKETA BILA PERLU PELAKSANAANNYA DENGAN BANTUAN APARAT KEPOLISIAN NEGARA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT SECARA TANGGUNG TENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,.(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Pembanding semula Para Penggugat adalah ahli waris dari alm. Lalu Nursalam Alias Mamik Kertasih;
- Menyatakan tanah sengketa adalah hak milik Pembanding semula Para Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Terbanding semula Para Tergugat yang menguasai tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum tindakan Terbanding semula Para Tergugat yang membangun/mendirikan rumah di atas tanah sengketa merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Terbanding semula Para Tergugat dan siapapun juga yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada Pembanding semula Para penggugat tanpa syarat apapun juga bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat Kepolisian Negara;
- Menghukum kepada Terbanding semula Para Tergugat untuk membongkar dan memindahkan bangunan rumah milik Terbanding semula Para Tergugat yang ada di atas tanah sengketa bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat Kepolisian Negara;
- Menghukum Terbanding semula Para Tergugat secara tanggung tenteng untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,.(seratus lima puluh ribu rupiah).
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PT MATARAM Nomor 229/PDT/2020/PT MTR |
|
Nomor | 229/PDT/2020/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gede Komang Ady Natha |
Hakim Anggota | Bambang Sasmito, Brdjoko Soetatmo |
Panitera | Baiq Seniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ; DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT ; DALAM POKOK PERKARA : MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA NOMOR 20/PDT.G/2020/PN PYA TANGGAL 10 NOPEMBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; MENGADILI SENDIRI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi para Terbanding semula para Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Pya tanggal 10 Nopember 2020 yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI : |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 229/PDT/2020/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 229/PDT/2020/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3662 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 19 PK/Pdt/2023
Banding : 229/PDT/2020/PT MTR
Statistik13478