- Menyatakan Terdakwa DESKY ARISANDI Panggilan SANDUAK tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (1) sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa DESKY ARISANDI Panggilan SANDUAK, dari tuntutan dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa DESKY ARISANDI Panggilan SANDUAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana???Tanpa Hak menyimpan dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman???sebagaimana dalam dakwaan subsidair kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun penjara dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika Gol I jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening;
- 2 (dua) paket narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening;
- 1 (satu) set alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik dengan tutup warna hijau;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna pink biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Nexcom warna biru merah;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk infinix warna hitam;
- Uang sebanyak Rp2.103.000,00 (dua juta seratus tiga ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SOLOK Nomor 122/Pid.Sus/2020/PN Slk |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2020/PN Slk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SOLOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramlah Mutiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bismi Annisa Fadhilla, Br Hakim Anggota Kornelius Billhiemer Sianturi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeri Fitriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/PID.SUS/2021/PT PDG
Kasasi : 3914 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 122/Pid.Sus/2020/PN Slk
Statistik10718