Putusan PA TANJUNG Nomor 385/Pdt.G/2020/PA.Tjg |
|
Nomor | 385/Pdt.G/2020/PA.Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jajang Husni Hidayat, I.br Hakim Anggota Rizka Arsita Amalia |
Panitera | Panitera Pengganti: Yanti Hidayati Ma'ariefah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan thalak satu bain shugra Tergugat kepada Penggugat; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan Harta Bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah: 2.1. Satu unit mobil Daihatsu Ayla berwarna merah, Nomor Polisi DA 7475 YA, Nomor Mesin 1 KRA 195615, Nomor Rangka MHK54DA3JFJ034664, atas nama Yudi Wahyudin; 2.2. Satu unit Sepeda Motor Honda Merek Spacy atas nama Jumratus Saniah; 3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak atas (seperdua) bagian dari harta bersama Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sebagaimana diktum 2 di atas; 4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi masing-masing separuh bagian dari Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dari Harta Bersama tersebut pada diktum angka 2 putusan ini, apabila tidak bisa dibagi secara natura (riil), maka dilakukan dengan cara dijual melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagi kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 5. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan setengah dari harta bersama pada diktum angka 2 di atas atau harganya (dictum angka 4) antara yang satu kepada lainnya; 6. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan harta bersama Penggguat Rekonvensi atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Ahmad Yani Balangan Perumahan Pondok Indah Blok C no.15 Kelurahan Paringin Kota Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut: Sebelah Utara, 8.20 meter, berbatasan dengan Tri/Rosadi; Sebelah Selatan, 8.20 meter, berbatasan dengan jalan komplek; Sebelah Timur, 12 meter, berbatasan dengan develover/kavling No. C15; Sebelah Barat, 12 meter, berbatasan dengan Arbani Kavling No. C13; Di atasnya berdiri sebuah bangunan permanen dengan ukuran: Panjang: 9.20 meter; Lebar: 8.20 meter; 7. Menolak gugatan harta Bersama Penggugat Rekonvensi atas tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Batu Piring Blok C Nomor 41 RT.14, Kelurahan Batu Piring, Kecamtan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, dengan batas dan ukuran tanah sebagai berikut: Sebelah Utara, 9.70 meter, berbatasan dengan jalan perumahan; Sebelah Selatan, 9.70 meter, berbatasan dengan Tamim; Sebelah Timur, 11.45 meter, berbatasan dengan Kavling Blok C No.40; Sebelah Barat, 11.45, berbatasan dengan Blok C No. C42; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan biaya perkara sejumlah Rp. 2.209.000,- (dua juta dua ratus sembilan ribu rupiah), masing-masing kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp.709.000 (tujuh ratus sembilan ribu rupiah) dan kepada Tergugat/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 385/Pdt.G/2020/PA.Tjg
Statistik14835