Putusan PT PEKANBARU Nomor 11/PID.SUS/2021/PT PBR |
|
Nomor | 11/PID.SUS/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Suwargi |
Hakim Anggota | Brtahan Simamora, Abdul Hutapea |
Panitera | Hj.rosviati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : --- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ; --- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATAM NOMOR 736/PID. SUS/2020/PN BTM TANGGAL 7 DESEMBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; --- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; --- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; --- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : --- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; --- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 736/Pid. Sus/2020/PN Btm tanggal 7 Desember 2020 yang dimintakan banding tersebut; --- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; --- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; --- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/PID.SUS/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 11/PID.SUS/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3503 K/Pid.Sus/2021
Banding : 11/PID.SUS/2021/PT PBR
Statistik5018