Putusan PT KENDARI Nomor 6/PDT/2021/PT KDI |
|
Nomor | 6/PDT/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gede Suarsana |
Hakim Anggota | Dwi Dayanto, Bracice Sendong |
Panitera | Syamsuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT DI ATAS; 2. MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KENDARI NOMOR 63/PDT.G/ 2020/PN KDI, TANGGAL 24 NOPEMBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING SEBAGAI BERIKUT ; DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT ; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA; 2. MENYATAKAN HUKUM, BAHWA PERBUATAN TERGUGAT YANG BELUM MENGEMBALIKAN DOKUMEN TANAH PENGGUGAT BERUPA 1 (SATU) EKSAMPLAR AKTA JUAL BELI TANAH DAN 5 (LIMA) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN UANG JUAL BELI TANAH ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 3. MENYATAKAN HUKUM, BAHWA AKIBAT PERBUATAN TERGUGAT YANG BELUM MENGEMBALIKAN DOKUMEN TANAH PENGGUGAT BERUPA 1 (SATU) EKSAMPLAR AKTA JUAL BELI TANAH DAN 5 (LIMA) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN UANG JUAL BELI TANAH ADALAH SANGAT MERUGIKAN PENGGUGAT; 4. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENGEMBALIKAN DOKUMEN TANAH PENGGUGAT BERUPA 1 (SATU) EKSAMPLAR AKTA JUAL BELI TANAH DAN 5 (LIMA) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN UANG JUAL BELI TANAH; 5. MENGHUKUM KEPADA PIHAK TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SEGALA BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DARI PERKARA INI SEJUMLAH RP266.000,00 ; (DUA RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU RUPIAH) ; 3. MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut di atas; 2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 63/Pdt.G/ 2020/PN Kdi, tanggal 24 Nopember 2020 yang dimohonkan banding sebagai berikut ; Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat ; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hukum, bahwa perbuatan Tergugat yang belum mengembalikan dokumen tanah Penggugat berupa 1 (satu) eksamplar Akta Jual Beli Tanah dan 5 (lima) lembar kwitansi pembayaran uang jual beli tanah adalah Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan hukum, bahwa akibat perbuatan Tergugat yang belum mengembalikan dokumen tanah Penggugat berupa 1 (satu) eksamplar Akta Jual Beli Tanah dan 5 (lima) lembar kwitansi pembayaran uang jual beli tanah adalah sangat merugikan Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dokumen tanah Penggugat berupa 1 (satu) eksamplar Akta Jual Beli Tanah dan 5 (lima) lembar kwitansi pembayaran uang jual beli tanah; 5. Menghukum kepada Pihak Tergugat untuk membayar segala biaya Perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp266.000,00 ; (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/PDT/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 6/PDT/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4498 K/PDT/2022
Banding : 6/PDT/2021/PT KDI
Statistik12050