- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Utara dulu berbatasan dengan tanah milik Penggugat dan sekarang berbatasan dengan Jalan;
- Timur dulu berbatasan dengan tanah milik Muh. Saleh dan sekarang berbatasan dengan tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju;
- Selatan dulu berbatasan dengan tanah milik Penggugat dan sekarang berbatasan dengan tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju;
- Barat dulu berbatasan dengan tanah milik Abd. Jalil H dan sekarang berbatasan dengan Jalan;
Putusan PN MAMUJU Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Mam |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2020/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdullatip |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurlely, Br Hakim Anggota David Fredo Charles Soplanit |
Panitera | Panitera Pengganti: Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa dalam perkara ini dengan ukuran luas lebih kurang 8.669 M2,- (delapan ribu enam ratus enam puluh sembilan meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 319 tanggal 11 Mei 2009 atas nama Baso Magari Syamsuddin yang terletak di Jl. Soekarno Hatta atau dibelakang Kantor Bupati Mamuju atau juga biasa disebut Jalan melingkar dibelakang Kantor Bupati, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju dengan batas-batas tanah : 3. Menyatakan penguasaan Tergugat atas objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat selaku salah seorang ahli waris Baso Magari Syamsuddin atau BM. Syamsuddin atau Syamsuddin (almarhum) yang sah sesaat dan seketika dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat apapun; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar/memberikan ganti untung yang layak kepada Penggugat atas objek sengketa dengan harga tanah sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per meter, dikali dengan luas tanah 8.669M2 (delapan ribu enam ratus enam puluh sembilan meter persegi) sama dengan Rp4.334.500.000,00 (empat milyar tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), jika Tergugat tidak menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat, sebagaimana yang disebutkan pada amar putusan no. 4; 6. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat yang menerbitkan Sertifikat Hak Pakai No. 11 tanggal 11 Desember 2017 atas nama pemegang hak Pemerintah Kabupaten Mamuju dalam objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum, sehingga seluruh bukti-bukti hak yang telah diterbitkan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 7. Menyatakan Penggugat dan para ahli waris yang lain atas nama Ummiati Bau Siang, Ariani Bau Jinne, Nur Alamsyah, Muh. Ardi Syam, Ramlah, dan Rachmat sebagai ahli waris yang sah dari Baso Magari Syamsuddin atau biasa disebut BM.Syamsuddin atau Syamsuddin berhak mewarisi tanah objek sengketa; 8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; 9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.356.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah); 10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2020/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2020/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2276 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 987 PK/Pdt/2022
Pertama : 1/Pdt.G/2020/PN Mam
Statistik201120