- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT.
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TEMANGGUNG NOMOR 27/PDT.G/2020/PN.TMG TANGGAL 17 NOPEMBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat.
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Temanggung Nomor 27/Pdt.G/2020/PN.Tmg tanggal 17 Nopember 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 544/Pdt/2020/PT SMG |
|
Nomor | 544/Pdt/2020/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mohammad Sukri |
Hakim Anggota | Mahfud Saifullah, Brfx Jiwo Santoso |
Panitera | Sri Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 544/Pdt/2020/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 544/Pdt/2020/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2746 K/Pdt/2021
Banding : 544/Pdt/2020/PT SMG.
Statistik11551