- Menyatakan Terdakwa HASBUL HADI Alias IBUL Bin SYAMSUL. R, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut Serta Penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu"
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening;
- 2 (dua) buah kaca pirex;
- 1 (satu) buah alat penghisap shabu warna bening yang terbuat dari botol bekas minuman Fruit Tea yang tutup botolnya telah dilubangi;
- 6 (enam) buah pipet plastik;
- 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) bungkus plastik asoy warna bening;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio 125 warna Hitam dengan no pol BL 6176 DAU;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega warna Hitam dengan no pol BL 6168 UI;
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 264/Pid.Sus/2020/PN Ksp |
|
Nomor | 264/Pid.Sus/2020/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadhli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Orsita Hanum, Br Hakim Anggota Fadlan Ardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Alfian Nasir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN Alias TELE Bin OK SUHAIMI dan Terdakwa WAHYU RAMANDA Alias SEMBE Bin SIRAN 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 264/Pid.Sus/2020/PN_Ksp.zip
- Download PDF
- 264/Pid.Sus/2020/PN_Ksp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 264/Pid.Sus/2020/PN Ksp
Statistik8112