- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SENGKANG NOMOR: 330/PDT.G/2020/PA.SKG, TANGGAL 21 OKTOBER 2020 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 04 RABIUL AWAL 1442 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH 1/3 HIBAH DARI ALMARHUM H. MUHAMMAD ABDUH TAKKO KEPADA HJ. SETYAWATI ATAS SEBIDANG TANAH SELUAS 57 M2 DAN BANGUNAN YANG ADA DIATASNYA BERUPA RUMAH PERMANEN LANTAI MINI YANG TERLETAK DI JALAN R.A KARTINI, KELURAHAN LAPONGKODA, KECAMATAN TEMPE, KABUPATEN WAJO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA : SELOKAN;
- SEBELAH TIMUR : JALANAN/LORONG;
- SEBELAH SELATAN: RUKO BAGIAN OBYEK SENGKETA MILIK HAJI TAPPA;
- SEBELAH BARAT: RUKO SURISMA HAFID (TOKO MEUBEL RAHMAT 2);
- MENYATAKAN TIDAK SAH 2/3 HIBAH DARI OBJEK SENGKETA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM POIN 2 (DUA) DIATAS;
- MENYATAKAN AKTA HIBAH NOMOR : 540/2010 TANGGAL 1 NOVEMBER 2010 TIDAK BERKEKUATAN HUKUM;
- MENYATAKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 00360 TANGGAL 26 MARET 2008 TIDAK BERKEKUATAN HUKUM;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN 2/3 BAGIAN DARI OBJEK SENGKETA TERSEBUT DIATAS KEPADA PARA PENGGUGAT DAN APABILA TIDAK DAPATDISERAHKAN / DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBAGI YAITU 1/3 BAGIAN UNTUK PARA TERGUGAT DAN 2/3 BAGIAN UNTUK PARA PENGGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA BERSAMA-SAMA SEJUMLAH RP 2.106.000,00 (DUA JUTA SERATUS ENAM RIBU RUPIAH).YAITU MASING MASING 50 % ;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh para Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor: 330/Pdt.G/2020/PA.Skg, tanggal 21 Oktober 2020 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 04 Rabiul Awal 1442 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah 1/3 hibah dari Almarhum H. Muhammad Abduh Takko kepada Hj. Setyawati atas sebidang tanah seluas 57 m2 dan bangunan yang ada diatasnya berupa rumah permanen lantai mini yang terletak di Jalan R.A Kartini, Kelurahan Lapongkoda, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Selokan;
- Sebelah Timur : Jalanan/Lorong;
- Sebelah Selatan: Ruko bagian obyek sengketa milik Haji Tappa;
- Sebelah Barat: Ruko Surisma Hafid (Toko Meubel Rahmat 2);
- Menyatakan tidak sah 2/3 hibah dari objek sengketa sebagaimana tersebut pada diktum poin 2 (dua) diatas;
- Menyatakan Akta Hibah Nomor : 540/2010 tanggal 1 November 2010 tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00360 tanggal 26 Maret 2008 tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan 2/3 bagian dari objek sengketa tersebut diatas kepada para Penggugat dan apabila tidak dapatdiserahkan / dibagi secara natura, maka dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi yaitu 1/3 bagian untuk para Tergugat dan 2/3 bagian untuk para Penggugat;
- Menolak gugatan para Penggugat selebihnya;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama sejumlah Rp 2.106.000,00 (dua juta seratus enam ribu rupiah).yaitu masing masing 50 % ;
- Menghukum para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 1/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Muin Thalib |
Hakim Anggota | Brchaeruddin, H. Mustamin Dahlan |
Panitera | Hartanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2021/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2021/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 330/Pdt.G/2020/PA.Skg
Banding : 1/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Statistik6532