- Menyatakan Terdakwa Aldrin Edwin Niode alias Dean alias Eot,tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaankumulatifkedua Penuntut Umum tersebut;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Aldrin Edwin Niode alias Dean alias Eot, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak memilikinarkotika golongan Idalam bentuk tanaman?sebagaimana dalam dakwaankumulatifkesatu Penuntut Umum tersebut
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan plastik aluminium foil;
- 1 (satu) kotak dus pengiriman yang bertuliskan nama penerima Elvin Made Nomor tlp 082144879474 dengan alamat Perum Balinda Bakti Jln. Belimbing Blok B. Nomor 3 Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo;
- 2 (dua) lembar resi pengiriman barang JNE ekspress;
- 1 (satu) unit handphone model VIVO 1807 warna merah dengan nomor imei 1 : 867469041185512 imei2 : 867469041185504 dengan nomor sim card 082144879474;
- Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00(lima riburupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 202/Pid.Sus/2020/PN Gto |
|
Nomor | 202/Pid.Sus/2020/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwinson Nababan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Irwanto, Hakim Anggota Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapriadi Saridjan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 202/Pid.Sus/2020/PN Gto
Statistik11518