- Menyatakan TerdakwaROFI Bin ASHAIRILtersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama12 (dua belas) tahundan denda sejumlah Rp2.000.000.0000,00 (dua milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih.
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo.
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone 6 warna putih merah jambu dengan nomor telepon 0822-1705-1311.
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor telepon 0852-6992-2921.
- 1 (satu) unit mobil brio warna abu-abu BM 1702 SB.
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo A92 warna hitam dengan nomor telepon 0812-4029-5900 dan WA 0823-9210-7567.
- 1 (satu) buah tas ransel warna merah.
- 10 (sepuluh) bungkus besar narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) unit mobil Agya warna merah Nopol BM 1757 DX.
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam biru dengan nomor telepon sim1 0821-1691-0689 sim2 0821-6986-661 dengan nomor WA 6019-890-6542.
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 3 warna hitam dengan nomor telepon sim1 0822-8999-8048 sim2 0821-7269-8896 WA 0857-0977-7275.
- 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam dengan nomor telepon dan nomor WA 0818-0616-2130.
- 1 (satu) unit mobil merk Vios warna hitam Nopol B 1030 NTB.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN BENGKALIS Nomor 706/Pid.Sus/2020/PN Bls |
|
Nomor | 706/Pid.Sus/2020/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aulia Fhatma Widhola |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Belinda Rosa Alexandra, Hakim Anggota Ulwan Maluf |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsyir Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa ADRIAN CANDRA Als CANDRA. Digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa FITRI YENI Als IPIT. Dirampas untuk kemudian dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. Digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa DODY KURNIAWAN Als DODI. Digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa RONI FASLA Bin ZAILANI |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 685 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 706/Pid.Sus/2020/PN Bls
Statistik5025