- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKALE NOMOR 181/PDT.G/2019/PN MAK TANGGAL 25 AGUSTUS 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI DALAM PERKARA INI UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING/PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor 181/Pdt.G/2019/PN Mak tanggal 25 Agustus 2020 yang dimintakan banding tersebut;
- Menolak eksepsi dalam perkara ini untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Terbanding/Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Pembanding/semula Penggugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 423/PDT/2020/PT MKS |
|
Nomor | 423/PDT/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Makkasau |
Hakim Anggota | Bri Made Supartha, H. Sulthoni |
Panitera | Pairah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 423/PDT/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 423/PDT/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pdt.G/2019/PN Mak
Kasasi : 3319 K/Pdt/2022
Banding : 423/PDT/2020/PT MKS
Statistik17787