- Menolak Eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat I seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Para Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah dan berhak atas objek perkara berdasarkan Akta Jual Beli No. 903/12/1985, tanggal 27 Agustus 1985, dari asal pembelian H. Tolip Bin Samplo, dari asal dasar Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi Girik C No. 667 Persil 347 SII, dan selanjutnya berdasarkan Jual Beli tersebut beralih ke Girik C No. 1591 Persil 347 SII, an. H. Muhamad Bin H. Madjar, seluas : + 2.500 m2, terletak di Kp. Rawa Badung RT 008/007, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dengan batas-batas tanah :
- Menyatakan tindakan pengakuan dan penguasaan Tergugat I diatas objek perkara berdasarkan Akta Jual Beli No. 1809/Cakung/1991, tanggal 20 September 1991 dan diterbitkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00447/Jatinegara, tanggal 01 September 2014, Surat Ukur No. 00161/Jatinegara/2014, tanggal 22 Agustus 2014 adalah tidak sah dan cacat hukum berikut segala surat-surat turutannya.
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 1809/Cakung/1991, tanggal 20 September 1991 dan diterbitkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00447/Jatinegara, tanggal 01 September 2014, Surat Ukur No. 00161/Jatinegara/2014, tanggal 22 Agustus 2014 tidak berkekuatan Hukum.
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan objek perkara kepada Para Penggugat secara baik dan sempurna sebagaimana sediakala serta tanpa syarat.
- Menolak Gugatan selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat Dalam Konpensi/ Penggugat Dalam Rekonpensi membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Sebesar Rp. 3.724.500,- (tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 150/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 150/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tarigan Muda Limbong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khadwanto, Br Hakim Anggota Muarif |
Panitera | Panitera Pengganti: Robert Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Utara : Tanah Amsar. H. Timur : Tanah Pecahannya. Selatan : Tanah H. Rochman. Barat : Tanah Madjid. DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim
Statistik6716