- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi berdasarkan putusan ini, sejak putusan diucapkan;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta upah proses, secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat Konvensi, dengan perincian sebagai berikut :
- Atas nama Suharmin/Penggugat Konvensi I, sejumlah Rp54.482.863,00,
- lima puluh empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah);
- Atas nama Amiruddin/Penggugat Konvensi II, sejumlah Rp33.830.250,00,
- tiga puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara ini kepada negara sejumlah Rp1.014.000,00, (satu juta empat belas ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 105/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 105/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Surya Dharma, Br Hakim Anggota Arsyawal |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurlismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam KoMENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 105/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 936 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 105/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr
Statistik23972