Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 381/Pid.Sus/2020/PN Kot |
|
Nomor | 381/Pid.Sus/2020/PN Kot |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Qurniawan |
Hakim Anggota | Anggraini, Zakky Ikhsan Samad |
Panitera | - Bambang Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Agusnadi alias Citu bin Cipto Widodo tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) plastik klip yang berisi kristal putih;- 1 (satu) buah pipa kaca;- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 2 (dua) buah pil berwarna kuning; - 1 (satu) buah tutup botol warna hijau yang terpasang sedotan;- 1 (satu) buah skop terbuat dari sedotan panjang;- 3 (tiga) buah plastik klip bekas pakai;- 1 (satu) buah skop terbuat dari sedotan ukuran pendek;- 1 (satu) buah tutup botol warna putih yang terpasang sedotan;- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;- 2 (dua) buah plastik klip sedang bekas pakai;- 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas pakai;- 29 (dua puluh sembilan) plastik klip kosong;- 3 (tiga) buah skop yang terbuat dari sedotan;- 1 (satu) buah dompet warna hitam;Dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 381/Pid.Sus/2020/PN_Kot.zip
- Download PDF
- 381/Pid.Sus/2020/PN_Kot.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2060 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 381/Pid.Sus/2020/PN.Kot
Statistik8531