Putusan PTA SURABAYA Nomor 07/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 07/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Solihun |
Hakim Anggota | Masudh. Idham Khalid |
Panitera | M.hes., Dra. Sri Pratiwiningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima untuk diperiksa pada tingkat banding;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Banyuwangi, Nomor 1285/Pdt.G /2020/PA.Bwi tanggal 8 Oktober 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Shafar 1442 Hijriyah; DENGAN MENGADILI SENDIRI :Dalam Konvensi1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi seluruhnya;2. Memberikan ijin kepada Pemohon Konvensi (ABDUR RAHIM BIN ACHMAD) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon Konvensi (SAKINAH BINTI MUSTOFA) didepan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi ; Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum mengucapkan ikrar talak; 2.1. Mut?ah sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah ketiga anaknya bernama Nadira Yasmin, umur 17 tahun, Basma Fatimah, umur 15 tahun, Ahmad Zaky, umur 8 tahun sekurang-kurangnya sebesar Rp3.000.000,00(tiga juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan minimal 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun atau bisa berdiri sendiri, terhitung sejak gugatan ini diajukan (Februari 2020);4. Menyatakan gugatan yang selebihnya tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp556.000,00 (lima ratus lima puluh enam ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding Kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 07/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 07/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1285/Pdt.G/2020/PA.Bwi
Banding : 07/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Statistik4421