- Menyatakan Terdakwa Raju Miranda bin Syaflin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pengrusakan Barang? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda CR-V REI 2 WD, 2.4 AT, warna abu-abu metalik, Nomor Polisi BK 77 BN, Nomor Rangka/NIK: MHRRE385073701479, Nomor mesin: K24213901465, Tahun Pembuatan: 2007;
- 1 (satu) buah kunci Mobil Merk Honda dengan bertuliskan huruf ?L?;
- Salinan buku kepemilikan Kendaraan Bermotor dengan nomor: E No. 5490652 nama pemilik Muhammad Tanwir, IR. Nomor Polisi: BK 77 B warna abu-abu metalik;
- Salinan STNK: 01338262 nama pemilik Muhammad Tanwir, IR, Nomor Polisi: BK 77 BN warna abu-abu metalik;
- Salinan Surat Pernyataan Pinjaman Koperasi dengan koperasi Lintas Benua ditanda tangani Sdr. ARTI YOSEVA;
- 1 (satu) buah helm sepeda motor fullface merk NHKwarna hitam lis biru;
- 1 (satu) lembar papan dengan ukuran panjang 65 cm (enam puluh lima centimeter) , lebar 18 cm (delapan belas centimeter) dan tebal 1,5 (satu koma lima centi meter);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PN SINABANG Nomor 2/Pid.B/2021/PN Snb |
|
Nomor | 2/Pid.B/2021/PN Snb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamaluddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Ghali Pratama, Br Hakim Anggota Rezki Fauzi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayon Aurifan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Arti Yoseva bin Alm. H. Yusnando Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.B/2021/PN_Snb.zip
- Download PDF
- 2/Pid.B/2021/PN_Snb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.B/2021/PN Snb
Statistik779