Putusan PTA SURABAYA Nomor 16/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Basuni |
Hakim Anggota | H. Moch.sukkri, Moh. Yasya |
Panitera | Dra. Hj. Suffana Qomah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor:1557/Pdt.G/ 2020/PA.Jbg tanggal 12 Nopember 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Rabiul Awal 1442 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAN KONVENSIDalam Eksepsi 1. Menolak Eksepsi Termohon;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon (Keke Zakaria bin Suparman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Hanita Rahmawati binti Sugeng Darmanto) di depan sidang Pengadilan Agama Jombang;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi;2.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp6.000.000,00,00 (enam juta rupiah); 2.2. Mut?h berupa uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);Yang semua nafkah (iddah dan mut?ah) harus dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan oleh Tergugat kepada Penggugat; 2.3. Biaya hadhanah/nafkah anak kepada Penggugat Rekonpensi /Termohon sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya dari nilai kewajiban nafkah bulanan pada tahun berjalan hingga anak tersebut dewasa menurut hukum (21 tahun) di luar biaya pendidikan dan kesehatan;3. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya tidak dapat diterima (N.O);Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp806.000,00 (delapan ratus enam ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1557/Pdt.G/2020/PA.Jbg
Banding : 16/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Statistik4833