- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JEPARA NOMOR : 16/PDT.G/2020/PN.JPA TANGGAL 14 SEPTEMBER 2020,
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JEPARA NOMOR : 16/PDT.G/2020/PN.JPA TANGGAL 14 SEPTEMBER 2020;
- MENGABULKAN GUGATAN REKONVENSI DARI PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSIUNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH SECARA HUKUM JUAL BELI SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI RT 03 RW 01 DESA NGABUL, SEBAGAIMANA DIDALILKAN PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI DALAM GUGATAN KONVENSI YAITU TANAH SEBAGAIMANA TERMUAT DALAM SERTIFIKAT SHM NO. 1679/DESA NGABUL ATAS NAMA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI GAMBAR SITUASI TANGGAL 9-9-1999 NO. 4271/1994 LUAS 455 M2DENGAN CIRI-CIRI BATAS:
- MENYATAKAN SAH SECARA HUKUM HARGA TANAH SHM NO. 1679/DESA NGABUL ATAS NAMA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI YANG TERLETAK DI RT 03 RW 01 DESA NGABUL KECAMATAN TAHUNAN KABUPATEN JEPARA GAMBAR SITUASI TANGGAL 9-9-1999 NO. 4271/1994 LUAS 455 M2YANG TELAH DISEPAKATI OLEH TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI DAN PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI SEBESAR RP55.000.000,00 (LIMA PULUH LIMA JUTA RUPIAH);
- MENYATAKAN SAH MENURUT HUKUM PEMBAYARAN DENGAN UANG TUNAI SEBESAR RP40.000.000,00 (EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI;
- MENYATAKAN SAH KWITANSI TERTANGGAL 17 OKTOBER 2009 YANG DITANDATANGANI OLEH PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI SEBAGAI BUKTI PEMBAYARAN JUAL BELI TANAH OBYEK SENGKETA;
- MENYATAKAN SAH SECARA HUKUM PENGUASAAN TANAH YANG TERCATAT DALAM SHM NO. 1679/DESA NGABUL ATAS NAMA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI YANG TERLETAK DI RT03,RW01 DESA NGABUL KECAMATAN TAHUNAN KABUPATEN JEPARA GAMBAR SITUASI TANGGAL 9-9-1999 NO. 4271/1994 LUAS 455 M2OLEH TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENYATAKAN BAHWA PEMBAYARAN JUAL BELI TANAH SHM NO. 1679/DESA NGABUL ATAS NAMA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSIYANG TERLETAK DI RT03,RW01DESA NGABUL KECAMATAN TAHUNAN KABUPATEN JEPARA GAMBAR SITUASI TANGGAL 9-9-1999 NO. 4271/1994 LUAS 455 M2YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI MASIH KURANG RP15.000.000,00 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH);
- MENETAPKAN MENURUT HUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN JUAL BELI OBYEK SENGKETA DENGAN TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MENYERAHKAN SERTIFIKAT SHM NO. 1679/DESA NGABUL ATAS NAMAPENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI KEPADA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI DAN APABILA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK BERSEDIA MENYERAHKAN SERTIFIKAT TANAH SHM NO. 1679/DESA NGABUL ATAS NAMA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI MAKA SEGALA PERBUATAN HUKUM YANG DILAKUKAN PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI BERKAITAN DENGAN SERTIFIKAT SHM NO. 1679/DESA NGABUL TERSEBUT TIDAK SAH DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MENANDATANGANI AKTA JUAL BELI ATAS TANAH SHM NO. 1679/DESA NGABUL ATAS NAMA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI YANG TERLETAK DI DESA NGABUL KECAMATAN TAHUNAN KABUPATEN JEPARA KEPADA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI DI PPAT/NOTARIS YANG DITUNJUK OLEH TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI DAN JIKAPENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI TIDAK BERSEDIA MENANDATANGANI AKTA JUAL BELI TERSEBUT, MAKA PUTUSAN PENGADILAN INI UNTUK DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PERALIHAN BALIK NAMA ATAS SERTIFIKAT DIMAKSUD;
- MEMERINTAHKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEPARA UNTUK MEMPROSES BALIK NAMA SHM NO. 1679/DESA NGABUL ATAS NAMA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI YANG TERLETAK DI DESA NGABUL KECAMATAN TAHUNAN KABUPATEN JEPARA MENJADI ATAS NAMA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSITERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000.00(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor : 16/Pdt.G/2020/PN.Jpa tanggal 14 September 2020,
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor : 16/Pdt.G/2020/PN.Jpa tanggal 14 September 2020;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensiuntuk sebagian;
- Menyatakan sah secara hukum jual beli sebidang tanah yang terletak di RT 03 RW 01 Desa Ngabul, sebagaimana didalilkan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam gugatan konvensi yaitu tanah sebagaimana termuat dalam sertifikat SHM No. 1679/Desa Ngabul atas nama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Gambar Situasi Tanggal 9-9-1999 No. 4271/1994 luas 455 M2dengan ciri-ciri batas:
- Menyatakan sah secara hukum harga tanah SHM No. 1679/Desa Ngabul atas nama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang terletak di RT 03 RW 01 Desa Ngabul Kecamatan Tahunan kabupaten Jepara Gambar Situasi Tanggal 9-9-1999 No. 4271/1994 luas 455 M2yang telah disepakati oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan sah menurut hukum pembayaran dengan uang tunai sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan sah Kwitansi tertanggal 17 Oktober 2009 yang ditandatangani oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai bukti pembayaran jual beli tanah obyek sengketa;
- Menyatakan sah secara hukum penguasaan tanah yang tercatat dalam SHM No. 1679/Desa Ngabul atas nama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang terletak di RT03,RW01 Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara Gambar Situasi Tanggal 9-9-1999 No. 4271/1994 luas 455 M2oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan bahwa pembayaran jual beli tanah SHM No. 1679/Desa Ngabul atas nama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensiyang terletak di RT03,RW01Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara Gambar Situasi Tanggal 9-9-1999 No. 4271/1994 luas 455 M2yang dilakukan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi masih kurang Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Menetapkan menurut hukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian jual beli obyek sengketa dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan sertifikat SHM No. 1679/Desa Ngabul atas namaPenggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan apabila Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak bersedia menyerahkan sertifikat tanah SHM No. 1679/Desa Ngabul atas nama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi maka segala perbuatan hukum yang dilakukan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi berkaitan dengan sertifikat SHM No. 1679/Desa Ngabul tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk menandatangani akta jual beli atas tanah SHM No. 1679/Desa Ngabul atas nama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang terletak di Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi di PPAT/Notaris yang ditunjuk oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan jikaPenggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak bersedia menandatangani Akta Jual Beli tersebut, Maka putusan pengadilan ini untuk digunakan sebagai dasar peralihan balik nama atas sertifikat dimaksud;
- Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara untuk memproses balik nama SHM No. 1679/Desa Ngabul atas nama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang terletak di desa Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara menjadi atas nama Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan rekonvensiTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000.00(seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 479/PDT/2020/PT SMG |
|
Nomor | 479/PDT/2020/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eddy Risdianto |
Hakim Anggota | Sudaryadi, Brdina Krisnayati |
Panitera | Heri Prasetya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | ME N G A D I L I: MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULAPENGGUGAT; MEMPERBAIKI PUTUSANPENGADILAN NEGERI JEPARA NOMOR 16/PDT.G/2020/PN JPA, TANGGAL 14 SEPTEMBER 2020 SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : DALAM KONVENSI ; DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI ; SEBELAH UTARA : TANAH MILIK KAMIN SRIWATI; SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK SUBCHI DAN DONOREJO, H. JASIRAN; SEBELAH BARAT : SELOKAN DAN JALAN KALITEKUK; SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK KANAH; YANG DILAKUKAN SECARA LISAN OLEH PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
ME N G A D I L I: Menerima permohonan Banding dari Pembanding semulaPenggugat; Memperbaiki putusanPengadilan Negeri Jepara Nomor 16/Pdt.G/2020/PN Jpa, tanggal 14 September 2020 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM KONVENSI ; Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONVENSI ; Sebelah Utara : Tanah milik Kamin Sriwati; Sebelah Selatan : Tanah milik Subchi dan Donorejo, H. Jasiran; Sebelah Barat : Selokan dan jalan Kalitekuk; Sebelah Timur : Tanah milik Kanah; yang dilakukan secara lisan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 479/PDT/2020/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 479/PDT/2020/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3873 K/Pdt/2022
Banding : 479/Pdt/2020/PT SMG
Statistik11040