Putusan PN KASONGAN Nomor 66/Pid.Sus-LH/2020/PN Ksn |
|
Nomor | 66/Pid.Sus-LH/2020/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rudita Setya Hermawan |
Hakim Anggota | Patar Panjaitan, Afrian Faryandi |
Panitera | Gita Triyanto Nurcahyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan bahwa Terdakwa I Choiry Alias Genjo Bin Sadirun, Terdakwa II Laseno Alias Makno Bin Werpandi, Terdakwa III Ahmad Sururi Alias Memet Bin Narwoto, Terdakwa IV Ahmad Triyono Alias Leheng Bin Tugiran, Terdakwa V Ramijo Bin Rame, Terdakwa VI Suwikyo Alias Sipon Bin Badri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan Penambangan tanpa Izin? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit mesin diesel merk TIANLI 30 PK/HP;- 1 (satu) unit keong (pompa air);Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) gulung selang gabang warna kuning;- 1 (satu) gulung selang plastik warna biru;- 2 (dua) lembar karpet;- 1 (satu) buah cangkul;- 1 (satu) buah sekop;- 1 (satu) batang pipa paralon;- 1 (satu) batang selang spiral;- 1 (satu) lembar laporan kupasan alat Zoomlion 03 tahun 2020;- 6 (enam) lembar laporan minyak keluar/masuk;- 1 (satu) Nota Bon/Setoran emas an. Makno;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit Ekskavator merk Zoomlion ZE 210 E warna Kuning;Dikembalikan kepada Saksi Bonari Bin Marsam;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus-LH/2020/PN Ksn
Statistik2620