- Menyatakan terdakwa AHMAD MUTTAKIN, tersebut di atas Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut;
- Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan ;
- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan semua barang bukti berupa :
- Uang Tunai sejumlah Rp 48.300.000,- (empat puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) hasil pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap I dan II di Desa Bukit Tinggi Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat;
- Uang Tunai sejumlah Rp 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) hasil pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap II di Dusun Bukit Tinggi Desa Bukit Tinggi Kec. GunungSari Kab.Lombok Barat;
- Surat Pernyataan atas nama BUDI HARTONO dengan lampiran Daftar Nama Penerima BLT-DD tahun 2020 Dusun Batu Kemalik;
- Surat Pernyataan atas nama SANIMAN dengan lampiran Daftar Nama Penrima BLT-DD tahun 2020 Dusun Bukit Tinggi;
- Surat Pernyataan atas nama BAHARIAH dengan lampiran Daftar Nama Penrima BLT-DD tahun 2020 Dusun Murpadang;
- Surat Pernyataan atas nama A. SYARIFAEN dengan lampiran Daftar Nama Penerima BLT-DD tahun 2020 Dusun Tunjang Polak.
- Asli 1(buku) Peraturan Desa Bukit Tinggi Nomor 2 tahun 2020 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Desa TA 2020;
- Fotokopi yang dilegalisir Peraturan Desa No. 3 tahun 2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Desa Bukit Tinggi TA 2020;
- Fotokopi yang dilegalisir Peraturan Kepala Desa No. 2 tahun 2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja Desa Bukit Tinggi TA 2020;
- Fotokopi yang dilegalisir Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Bukit Tinggi TA 2020;
- Fotokopi yang dilegalisir Peraturan Desa No. 3 tahun 2020 tanggal 9 Mei 2020 tentang penetapan Kepala Keluarga Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) beserta lampirannya;
- Fotokopi yang dilegalisir Surat Keputusan Camat Gunungsari Nomor: 39 tahun 2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Pengesahan Data Keluarga Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2020 Desa Bukit Tinggi;
- Fotokopi yang dilegalisir Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 22 tahun 2020 beserta lampiran tanggal 23 April 2020 tentang petunjuk pelaksana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)di Kabupaten Lombok Barat;
- Fotokopi yang dilegalisir Berita Acara Musyawarah Desa Khusus Validasi dan Finalisasi Penerima BLT Desa tanggal 9 Mei 2020;
- Fotokopi yang dilegalisir Berita Acara Musyawarah Desa Khusus Perubahan APBDes Desa Bukit Tinggi Tahun 2020 tanggal 8 Mei 2020;
- Fotokopi yang dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 0043/SPP/09. 2016/2020 tanggal 20 Mei 2020;
- Fotokopi yang dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 0051/SPP/09. 2016/2020 tanggal 8 Juni 2020;
- Fotokopi yang dilegalisir Surat Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor: 81/15/DPMD/2019 tanggal 23 Januari 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Bukit Tinggi Kecamatan Gunungsari masa jabatan 2019 ? 2025.
- Fotokopi yang dilegalisir Berita Acara Rapat tanggal 9 Mei 2020 dan lampirannya.
- Asli daftar nama-nama warga Dusun Tunjang Polak yang telah menyerahkan kembali/menyumbangkan BLT Dana Desa Tahap I dan II tertanggal 1 Agustus 2020;
- Asli daftar nama-nama warga Dusun Bukit Tinggi yang telah menyumbangkan kembali BLT Dana Desa;
- Asli 2 (dua) lembar daftar nama-nama warga Dusun Batu Kemalik yang telah menyerahkan kembali/menyumbangkan BLT Dana Desa Tahap I dan II tertanggal 1 Agustus 2020;
- Asli daftar nama Dusun Murpadang yang telah menyerahkan/menyumbangkan BLT Dana Desa tertanggal 1 Agustus 2020.
Putusan PN MATARAM Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mtr |
|
Nomor | 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Prasetyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abadi, Br Hakim Anggota Fathur Rauzi. |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruslin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada para penerima BLT DD Desa Bukit Tinggi melalui Pemerintah Desa Bukit Tinggi. Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Bukit Tinggi. 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2345 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mtr
Statistik227152