- Menyatakan Terdakwa I Nyoman Sugiana Als Bole tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik? sebagaimana dalam dakwaan tungal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO Type A37 warna putih dengan nomer IMEI 1 865642032526090 dan IMEI2 865642032526082; Dikembalikan ke saksi MADE BUDI ARDIKA;
- Akun Facebook Suranadi peduli dengan url:https://www.facebook.com/suranadi.peduli;
- 1 (satu) buah video yang memperlihatkan saudara I NENGAH GATARAWI sedang telanjang tidak mengenakan baju dalam sebuah rumah;
- Akun Facebook suranadi peduli dengan url : https : // www.facebook.com/ suranadi .peduli , Yang di export kedalam bentuk CD berikut 1 bepdel print out;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 691/Pid.Sus/2020/PN Mtr |
|
Nomor | 691/Pid.Sus/2020/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurnia Mustikawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwianto Jati Sumirat, Hakim Anggota Kadek Dedy Arcana |
Panitera | Panitera Pengganti: Netty Sulfiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 691/Pid.Sus/2020/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 691/Pid.Sus/2020/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 691/Pid.Sus/2020/PN Mtr
Statistik340332