- Menerima gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (onrechmatigdaad) yang merugikan Penggugat;
- Menetapkan Hukum kerugian Penggugat akibat dari perbuatan Tergugat adalah sebagai berikut :
- Tergugat menerima uang pembayaran Obyek Sengketa sejumlah Rp. 724.250.000,- (tujuh ratus dua puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Biaya proses balik nama dan pembiayaan bank sebesar Rp. 25.750.000,- (dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bunga Bank yang harus ditanggung oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 491.235.000,- (empat ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.241.235.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan kerugian Immateril sebesar 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta benda Tergugat berupa tanah yang beridiri diatasnya bangunan ruko, berlokasi di jalan raya Mataram sikur, Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa tenggara Barat;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang telah diperhitungkan sebesar Rp. 6.411.000.- (enam juta empat ratus sebelas ribu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MATARAM Nomor 233/Pdt.G/2020/PN Mtr |
|
Nomor | 233/Pdt.G/2020/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslih Harsono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nyoman Ayu Wulandari, Br Hakim Anggota Mahyudin Igo |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Suryawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Kerugian Materiil : Sehingga total kewajiban angsuran yang harus Penggugat tanggung setiap bulannya selama 8 tahun terhitung semenjak tahun 2016 s/d 2024 adalah sebesar Rp. 1. 241.235.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah); KERUGIAN IMMATERIIL Kerugian moril yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan Tergugat meliputi kegelisahan, sedih, tertekan, stress dan pekerjaan Penggugat menjadi terbengkalai, kejadian ini sangat mengganggu fikiran dan kesehatan penggugat secara fisik dan mental sejak tahun 2018 sampai saat ini. Selain itu Penggugat juga harus menanggung beban mental karena harus menanggung biaya angsuran setiap bulanya di Bank selama 8 tahun. Bahwa meskipun kerugian moril ini tidak bisa diukur dengan nominal, akan tetapi setidaknya kerugian moril Penggugat ini dapat disetarakan sejumlah Rp. 250.000.000.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 233/Pdt.G/2020/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 233/Pdt.G/2020/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 685 PK/Pdt/2022
Pertama : 233/Pdt.G/2020/PN Mtr
Statistik13692