- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat ;
- Menolak eksepsi Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor. 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat, sejak tanggal. 31 Agustus 2020 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat, sesuai dengan ketentuan pasal. 164 ayat (1), Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4), dengan rincian sebagai berikut :
- Samsul Bahri (Penggugat Nomor. 1), sebesar, Rp. 42.684.260,- (empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh empat ribu dua ratus enam puluh rupiah) ;
- Sumedi (Penggugat Nomor. 2), sebesar, Rp. 42.684.260,- (empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh empat ribu dua ratus enam puluh rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus, upah Para Penggugat selama tidak dipekerjakan sebanyak 3 (tiga) bulan yaitu bulan Juni, Juli dan Agustus 2020, dengan rincian sebagai berikut :
- Samsul Bahri (Penggugat Nomor. 1), sebesar Rp. 6.959.390,- (enam juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) ;
- Sumedi (Penggugat Nomor. 2), sebesar Rp. 6.959.390,- (enam juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) ;
- Menolak gugtan Para Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Penggugat rekonpensi ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 111/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby |
|
Nomor | 111/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Slamet Riadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Sukaryanto, Br Hakim Anggota Tituk Tumuli, S.sos. |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Iswahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PROVISI : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 635.000,- (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 953 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 111/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby
Statistik19581