- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Harta Bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut :
- Sebidang tanah dengan sertifikat hak milik No. 486, seluas 5.803 M2 dengan Surat Ukur tertanggal 31/03/2008 No. 686/ Gili Indah/2008 atas nama Sari Soraya Ruka yang terletak di desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara yang telah dijual seluas 2000 M2 dan yang tersisa seluas 3.803 M2 dengan batas-batas :
- Sebidang tanah dengan dengan sertifikat hak milik No. 225, seluas 1.405 M2 dengan Surat Ukur tertanggal 2/4/2005 No. 456/ GI/2005 atas nama Sari Soraya Ruka yang terletak di desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara dengan batas-batas :
- Menetapkan harta bersama sebagaimana disebutkan dalam dictum Nomor 2.1 dan 2.2 putusan ini dibagi 2 (dua) sama besar nilainya yakni (seperdua) bagian untuk Penggugat dan (seperdua) bagian untuk Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian kepada Penggugat dari harta bersama sebagaimana disebutkan dalam dictum Nomor 3 putusan ini dan apabila Putusan ini tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka akan dilelang kemudian hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing menurut putusan ini;
- Menyatakan Surat Pernyataan penarikan/pencabutan atas Akta Kuasa dan Persetujuan Nomor 12 pada tanggal 23 januari 2011 sebagai legalitas untuk membatalkan keabsahan dari Akta Kuasa dan Persetujuan Nomor 12 adalah surat pernyataan yang sah dan memiliki daya kekutan hukum mengikat
- Menyatakan perbuatan Penggugat dan Tergugat yang menjual dan mengalihkan secara bersama-sama hak atas tanah obyek sengketa tanah seluas 2.000 M2 yang masuk dalam obyek sengketa 5.803 M2 kedalam kekuasaan hak milik (Martin Henry Sven) adalah penjualan dan pengalihan berdasarkan titel hukum yang sah;
- Menyatakan perbuatan (Martin Henry Sven) yang membeli obyek seluas 2.000 M2 dan telah mendirikan bangunan rumah, hotel dan restoran diatasnya yang masuk dalam obyek sengketa 5.803 M2 dengan itikad baik dan telah menguasai berdasarkan legalitas hukum sah adalah suatu bentuk penguasaan yang berdasarkan titel hukum yang sah;
- Menyatakan perbuatan Tergugat menjual dan mengalihkan hak atas tanah obyek sengketa tanah seluas 500 M2 (SHM No.796) dan tanah seluas 454 M2 (SHM No. 797) yang masuk dalam obyek sengketa 3.803 M2 kedalam kekuasaan hak milik (Tjipta Sudjarwo Tjoek) adalah melawan hak dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam;
- Menyatakan perbuatan Tergugat dengan atas nama Indigo liliyan Gatenio, Hope Elisabeth Gattenio dan Joy Elisabeth Gattenio membeli kepada Irma Sri Wahyuni yang kemudian menjual dan mengalihkan hak atas tanah obyek sengketa seluas 514 M2, 675 M2, 613 M2 dan 686 M2 yang masuk dalam obyek sengketa harta bersama kedalam kekuasaan hak milik (Indigo liliyan Gatenio, Hope Elisabeth Gattenio dan Joy Elisabeth Gattenio) yang selanjutnya membuat surat-surat delegasi kewenangan khusus kuasa untuk menjual kepada pihak ketiga adalah melawan hak dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam;
- Menyatakan perbuatan (Tjipta Sudjarwo Tjoek), yang membeli obyek sengketa tanah seluas 500 M2 (SHM No.796) dan tanah seluas 454 M2 (SHM No. 797) yang masuk dalam obyek sengketa 3.803 M2 dengan itikad tidak baik dan telah menguasai tanpa hak adalah suatu bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.796, Sertifikat Hak Milik No. 797 atas nama Tjipta Sudjarwo Tjoek dan segala akta maupun surat-surat yang timbul atau terbit atas bidang-bidang tanah dalam tanah obyek sengketa 3.803 M2 dan 1.405 M2 serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan pengalihan hak atas tanah sengketa 3.803 M2 dan 1.405 M2 yang kemudian hari menimbulkan hak kepemilikan adalah surat-surat bukti yang diproses secara tidak sah atau melawan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Akta Jual beli No. 08, Akta Jual beli No. 10, Akta Jual beli Nomor 12, Akta Jual beli Nomor 14, Kuasa Untuk Menjual No.09, Kuasa Untuk Menjual No.11, Kuasa Untuk Menjual No.13 Kuasa Untuk Menjual No.15 dan segala akta maupun surat-surat yang timbul atau terbit atas bidang-bidang tanah dalam tanah obyek sengketa 3.803 M2 dan 1.405 M2 serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan pengalihan hak atas tanah sengketa 3.803 M2 dan 1.405 M2 yang kemudian hari menimbulkan hak kepemilikan adalah surat-surat bukti yang diproses secara tidak sah atau melawan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menetapkan Harta berupa :
- Menetapkan (Martin Henry Sven) adalah sebagai pemilik sah dan merupakan pihak yang berwenang atas obyek Sebidang tanah dengan luas 2.000 M2 yang diatasnya berdiri bangunan rumah, hotel dan restoran terletak di desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 992/Pdt.G/2020/PA.GM |
|
Nomor | 992/Pdt.G/2020/PA.GM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA GIRI MENANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Unung Sulistio Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kunthi Mitasari, I.br Hakim Anggota Fatihatur Rohmatis Silmi |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Nuzuluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : Sebelah Utara: Tanah milik Basri; Sebelah Selatan: Tanah milik Nicholas; Sebelah Barat : Jalan; Sebelah Timur: Martin; Sebelah Utara: Tanah Zaenal Thayib Sebelah Selatan: Tanah Hariono; Sebelah Barat : Tanah Hariono; Sebelah Timur: Tanah Hariono; Sebidang tanah dengan luas 2.000 M2 yang diatasnya berdiri bangunan rumah, hotel dan restoran terletak di desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara: Tanah Nicholas Sebelah Selatan : tanah obyek sengketa seluas 3.803 M2; Sebelah Barat : tanah obyek sengketa seluas 3.803 M2 Sebelah Timur : Tahah Wak Bura; adalah ; Sebelah Utara: Tanah Nicholas Sebelah Selatan : tanah obyek sengketa seluas 3.803 M2; Sebelah Barat : tanah obyek sengketa seluas 3.803 M2 Sebelah Timur : Wak Bura; DALAM REKONVENSI : Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Membebankan kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.975.000,- |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 992/Pdt.G/2020/PA.GM.zip
- Download PDF
- 992/Pdt.G/2020/PA.GM.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 52/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Pertama : 992/Pdt.G/2020/PA.GM
Statistik174111