- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menetapkan Muh. Yamin Hemmang bin Hemmang sebagai pewaris telah meninggal dunia pada tanggal 29 November 2018 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Kalaru binti Hemmang
- Ondeng binti Hemmang
- Menetapkan harta warisan Muh. Yamin Hemmang bin Hemmang sebagai berikut :
- Tanah sawah 3 petak seluas kurang lebih 2.609 M2, dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2020 milik Muh. Amin, yang terletak di Talumae, Kelurahan Bukaka Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : sawah milik Sultani
- Sebelah Selatan : sawah milik Beddu Remmang
- Sebelah Timur : Kalaru
- Sebelah Barat : Muh. Yamin
- Sebelah Utara : sawah milik Ambo Sakka dan Sultani
- Sebelah Selatan : sawah milik Dg Matenne
- Sebelah Timur : sawah Muh Amin
- Sebelah Barat : sawah milik Dg Matenne
- Sebelah Utara : sawah milik Ummareng
- Sebelah Selatan : sawah milik Made
- Sebelah Timur : sawah milik Kampuce
- Sebelah Barat : sawah milik Ummareng
- Sebelah Utara : sawah milik Ummareng
- Sebelah Selatan : sawah milik Mante
- Sebelah Timur : sawah milik Dg Mattono
- Sebelah Barat : sawah milik Ummareng
- Sebelah Utara : sawah milik Hj Nika
- Sebelah Selatan : sawah milik Ondeng dan Muh Dg Matutu
- Sebelah Timur : sawah milik Tahang
- Sebelah Barat : sawah milik Jabba
- Sebelah Utara : sawah milik Adnan
- Sebelah Selatan : sawah milik Ondeng
- Sebelah Timur : sawah milik Jabba
- Sebelah Barat : sawah milik H Caha
- Sebelah Utara : rumah milik Ridwan
- Sebelah Selatan : rumah milik Syamsuddin
- Sebelah Timur : jalan setapak
- Sebelah Barat : poros jalan
- Ondeng binti Hemmang (saudara pewaris) : x 66,667 % = 33,33 %;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan pembagian waris dari harta warisan Pewaris sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 di atas dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang pada Kantor Lelang Negara dan hasil penjualan atau nilainya diserahkan kepada ahli waris dan anak angkat sesuai dengan bagiannya masing-masing.
- Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.920.000,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PA WATAMPONE Nomor 995/Pdt.G/2020/PA.Wtp |
|
Nomor | 995/Pdt.G/2020/PA.Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PA WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adaming |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. M. Hasby, Br Hakim Anggota Dra. Ernawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. St. Naisyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Pekara 3.2. Tanah sawah 5 petak seluas kurang lebih 3.502 M2, dengan surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2020 milik Muh. Amin, yang terletak di Talumae, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone dengan batas batas sebagai berikut : 3.3. Tanah sawah 2 petak seluas kurang lebih 310 M2, dengan surat pemberitahuan pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2020 milik Muh Aming B Hemmang, yang terletak di Lingkungan Pappolo, Kelurahan Pappolo, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone dengan batas batas sebagai berikut: 3.4. Tanah sawah 2 petak seluas kurang lebih 1.540 M2, dengan surat pemberitahuan pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2020 milik Muh Amin, yang terletak di Lingkungan Bentenge, Kelurahan Pappolo, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone dengan batas batas sebagai berikut: 3.5. Tanah sawah 4 petak seluas kurang lebih 4.060 M2, dengan surat pemberitahuan pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2020 milik Muh Amin, yang terletak di Lingkungan Bentenge, Kelurahan Pappolo, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone dengan batas batas sebagai berikut: 3.6. Tanah sawah 1 petak seluas kurang lebih 960 M2, dengan surat pemberitahuan pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2020, milik Muh Amin, yang terletak di Lingkungan Bentenge, Kelurahan Pappolo, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone dengan batas- batas sebagai berikut : 3.7. Tanah dan Satu Unit Rumah beserta isi perabotnya milik Muh Yamin Hemmang Bin Hemmang, yang terletak di blok A1/2 BTN Karmila, Jalan Gunung Kinibalu, Kelurahan Jeppe'e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone dengan batas batas sebagai berikut : 3.8. Sebuah tabungan dari BTPN milik Muh Yamin Hemmang Bin Hemmang, sejumlah Rp 41.089.047,- (empat puluh satu juta delapan puluh sembilan empat puluh tujuh rupiah) 4. Menetapkan Sulfiana R binti Muh. Rafi sebagai anak angkat mendapatkan 1/3 bagian dari harta warisan Muh. Yamin Hemmang bin Hemmang berdasarkan wasiat wajibah. 5. Menetapkan bagian anak angkat dan bagian ahli waris Muh. Yamin Hemmang bin Hemmang adalah sebagai berikut : 5.1. Sulfiana R binti Muh. Rafi (anak angkat ) : 1/3 x 100% = 33,33 %; 5.2. Kalaru binti Hemmang (saudara pewaris) : x 66,667 % = 33,33 %; |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 995/Pdt.G/2020/PA.Wtp.zip
- Download PDF
- 995/Pdt.G/2020/PA.Wtp.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 73/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 995/Pdt.G/2020/PA Wtp
Statistik9157