Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 17/Pdt.G/2020/PN Bkt |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2020/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka REndah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dewi Yanti |
Hakim Anggota | Meri Yenti, Rinaldi |
Panitera | Zubir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGAIAN; |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat 1 , Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA;1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian;2.Menyatakan bahwa Penggugat 1 (WISERMAN gelar ST. BANDARO BUNGSU) adalah selaku Mamak Kepala Waris Dalam Kaum Pasukuan Jambak Anak Kamanakan DT. BANDARO Jorong Surau Kamba Nagari Ampang Gadang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam; 3.Menyatakan bahwa, Penggugat 2 (SONSASNIR gelar ST. BAGINDO ALAM) adalah selaku Mamak Kepala Waris Dalam Kaum Pasukuan Jambak Cibuak Bagalang anak kamanakan DT. BAGINDO ALAM Jorong Surau Kamba Nagari Ampang Gadang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam;4.Menyatakan NURAMAH (Almh) yaitu ibu kandung dari Tergugat 1 dengan RADJUMAH Tergugat 2 adalah beradik kakak kandung yaitu anak-anak dari Almh. DJALILAH suku Koto Jorong Ampang Gadang Kanagarian Ampang Gadang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam;5.Menyatakan hukum antara Penggugat 1 dan Penggugat 2 dengan NURAMAH (Almh) yaitu ibu kandung dari Tergugat 1 dan RADJUMAH Tergugat 2 adalah tidak sasuku, tidak sekaum, tidak seranji seketurunan, tidak seharta sepusaka tidak pula satu Jorong tempat tinggal, hanya sama-sama selaku penduduk warga masyarakat Kanagarian Ampang Gadang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam. 6.Menyatakan hukum bahwa Tanah Objek Perkara Bidang 1 (satu) berupa tanah kering seluas 600 m2 (lebih kurang enam ratus meter bujur sangkar) yang terletak di Jorong Surau Kamba (dahulu bernama Desa Surau Kamba) Nagari Ampang Gadang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam dengan batas-batas sebagai berikut; -Sebelah Utara dengan tanah kaum Asma Syarif; -Sebelah Selatan dengan tanah kaum Warnis dan SyofyanTanjung; Sebelah Timur dengan tanah kaum Asma Sarif; -Sebelah Barat dengan tanah kaum Asma Syarif; Yang saat ini juga dikenal dan terdaftar sebagai tanah bahagian dari tanah Sertifikat Hak Milik No.1682/Nagari Ampang Gadang seluas 15.400 M2 (lima belas ribu empat ratus meter bujur sangkar) atas nama NURAMAH dan RADJUMAH (sebelumnya dikenal sebagai Sertipikat No.36/Desa Surau Kamba tanggal 20 Oktober 1998 GS tanggal 23 Juni 1998 No.02.11.02/1998 Desa Surau Kamba) adalah merupakan tanah harta pusaka tinggi milik kaum Penggugat 1;7.Menyatakan hukum bahwa Tanah Objek Perkara Bidang 2 (dua) berupa tanah kering seluas 1500 M2 (lebih kurang 1500 meter bujur sangkar) terletak di Jorong Surau Kamba (dahulu bernama Desa Surau Kamba) Nagari Ampang Gadang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam dengan batas-batas sebagai berikut; -Sebelah Utara dengan tanah Pasantren DINIYAH MODERN.-Sebelah Selatan dengan tanah SUMIARNi; -Sebelah Timur dengan tanah Si-NUN dan rumah si-NANG;-Sebelah Barat dengan tanah kaum Asma Syarif; Yang saat ini juga dikenal dan terdaftar sebagai tanah bahagian dari tanah Sertifikat Hak Milik No.1682/Nagari Ampang Gadang seluas 15.400 M2 (lima belas ribu empat ratus meter bujur sangkar) atas nama NURAMAH dan RADJUMAH (sebelumnya dikenal sebagai Sertipikat No.36/Desa Surau Kamba tanggal 20 Oktober 1998 GS tanggal 23 Juni 1998 No.02.11.02/1998 Desa Surau Kamba) adalah merupakan tanah harta pusaka tinggi milik kaum Penggugat 2.8.Menyatakan hukum bahwa tindakan dan perbuatan NURAMAH (Almh) yaitu ibu kandung dari YASTETI Tergugat 1 dan RADJUMAH/ Tergugat 2 mensertifikatkan tanah objek perkara bidang 1 dan bidang 2 sebagai satu kesatuan dari tanah mereka seakan-akan kedua bidang tanah objek perkara tersebut adalah tanah hak milik mereka adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (Onrechmatigedaad). 9.Menyatakan hukum bahwa tindakan dan perbuatan NURAMAH (Almh) yaitu ibu kandung dari YASTETI/ Tergugat 1 dan RADJUMAH/ Tergugat 2 baik secara langsung atau tidak langsung melalui anak menantu maupun cucu mereka melakukan intimidasl kepada kaum para Penggugat dengan mengunakan jasa oknum tentara dalam melakukan pengukuran ulang ditahun 2016 maupun dalam melakukan pembuatan pagar kawat berduri sehingga menghalangi para Penggugat dalam melakukan aktifitas pertanian diatas tanah objek perkara tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechmatigedaad).10.Menyatakan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat 3 yang ternyata telah begitu saja menerima dan mengabulkan permohonan pensertifikatan tanah (termasuk didalamnya kedua bidang tanah objek perkara) yang diajukan oleh Nuramah dan Radjumah, tanpa memperhatikan secara cermat dan teliti fakta di lapangan maupun keberatan dari beberapa pemilik tanah termasuk dari para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechmatigedaad).-11.Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik No.1682/Nagari Ampang Gadang seluas 15.400 M2 (lima belas ribu empat ratus meter bujur sangkar) atas nama NURAMAH dan RADJUMAH (sebelumnya dikenal sebagai Sertipikat No.36/Desa Surau Kamba tanggal 20 Oktober 1998 GS tanggal 23 Juni 1998 No.02.11.02/1998 Desa Surau Kamba) Sertifikat Hak Milik No.1682 tahun 1998 Desa Surau Kamba seluas 15.400 m2 atas nama NURAMAH (Almh) 2. RADJUMA tidak mempunyai kekuatan hukum; 12.Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan kembali Tanah Obyek Perkara bidang Ikepada Penggugat 1 dan tanah objek perkara bidang 2 kepada Penggugat 2 daiam keadaan kosong dari hak miliknya maupun hak milik orang lain yang melekat diatasnya secara tanpa syarat, bila bandel dengan batuan dari pihak Kepolisian; 13.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI -Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.693.000,- (satu juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2020/PN_Bkt.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2020/PN_Bkt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2020/PN Bkt
Kasasi : 3142 K/Pdt/2022
Banding : 252/PDT/2020/PT PDG
Statistik17084