Putusan PTA MATARAM Nomor 12/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Ilham Abdullah |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Ati Khoiriyah, Brh. Nuheri |
Panitera | M. Sidiq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SELONG NOMOR 1162/PDT.G//2020/PA.SEL. TANGGAL 3 DESEMBER 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 17 RABIUL AKHIR 1442 HIJRIYAH DENGAN MENAMBAHKAN AMAR SEHINGGA SELURUHNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT; 2. MENETAPKAN ANAK BERNAMA IMELDINDA AZIRA AURIN, PEREMPUAN, UMUR 8 TAHUN 4 BULAN DAN DELISYA AIRA SURYANTO PEREMPUAN, UMUR 5 TAHUN 5 BULAN, BERADA DIBAWAH HADHANAH PENGGUGAT; 3. MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN ANAK TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT; 4. MEGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP366.000,00 (TIGA RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU RUPIAH). 5. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR DWANGSOM SEBESAR RP100.000,00 ( SERATUS RIBU RUPIAH ) SETIAP HARI KETERLAMBATAN. III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan Banding Pembanding secara formal dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 1162/Pdt.G//2020/PA.Sel. tanggal 3 Desember 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Rabiul Akhir 1442 Hijriyah dengan menambahkan amar sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menetapkan anak bernama Imeldinda Azira Aurin, perempuan, umur 8 Tahun 4 bulan dan Delisya Aira Suryanto perempuan, umur 5 Tahun 5 bulan, berada dibawah Hadhanah Penggugat; 3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan anak tersebut kepada Penggugat; 4. Meghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp366.000,00 (Tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah). 5. Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsom sebesar Rp100.000,00 ( Seratus ribu rupiah ) setiap hari keterlambatan. III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 12/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Pertama : 1162/Pdt.G/2020/PA.Sel
Statistik8029