Putusan PN TARAKAN Nomor 13/Pdt.G/2020/PN Tar |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2020/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatria Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Kurnia Sari Alkas, Br Hakim Anggota Yudhi Kusuma Anugroho Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Darmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
ME N G A D I L I Dalam eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana tersebut diatas sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat yang merupakan pembayaran Paket Kegiatan Pembangunan Kawasan Industri Kecil Menengah Kelurahan Karang Harapan (Bankeu) senilai Rp1.840.549.000,00 (satu milyar delapan ratus empat puluh juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas hilangnya keuntungan yang dapat diharapkan dari keuangan tersebut sejumlah 6% (enam persen) setiap tahun dan terhitung sejak Tergugat lalai yaitu pada bulan Desember 2016 sampai dengan saat perkara ini akan diputus yakni tanggal 20 Mei 2020 yaitu ditotalkan menjadi 3 (tiga) tahun, maka perhitungan bunga tersebut adalah Rp1.840.549.000,00 (satu milyar delapan ratus empat puluh juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dikalikan 6% (enam persen) dan dikalikan lagi waktu 3 (tiga) tahun, maka jumlahnya adalah Rp110.432.940,00 (seratus sepuluh juta empat ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) dikalikan 3 (tiga) tahun sehingga totalnya adalah sebesar Rp331.298.820,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh rupiah) dan kerugian harus ini dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat, dan dilakukan secara sekaligus dan tunai, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi bunga Bank sebesar 1 % (satu persen) setiap bulannya kepada Tergugat atas perbuatan wanprestasi dari Tergugat tersebut diatas yaitu sejumlah 1 % x Rp1.840.549.000,00 = Rp1.840.549.000,00 = Rp18.405.490,00 (delapan belas juta empat ratus lima ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) dalam setiap bulannya, yang sampai sekarang ini telah berjalan 38 bulan, atau 38 bulan x Rp18.404.590,00/bulan = Rp784.320.000,00 (tujuh ratus delapan puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan kerugian tersebut tetap berjalan dan diperhitungkan sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang sejumlah Rp.316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2020/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2020/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2020/PN Tar
Statistik12338