- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/ TERGUGAT REKONPENSI;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 378/PDT.G/ 2019/PN.JKT.SEL TANGGAL 27 APRIL 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; SEPANJANG MENGENAI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 378/PDT.G/ 2019/PN.JKT.SEL TANGGAL 27 APRIL 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; SEPANJANG MENGENAI DALAM KONPENSI DALAM POKOK PERKARA DAN DALAM REKONPENSI ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH PENGGUGAT YANG BERITIKAD BAIK ;
- MENYATAKAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II ADALAH TIDAK BERITIKAD BAIK ;
- MENYATAKAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KEPADA PENGGUGAT, KARENA MELAKUKAN RUPS LUAR BIASA, PT DABI AIR NUSANTARA TANGGAL 23 MEI 2018 YANG MELANGGAR KETENTUAN DALAM ANGGARAN DASAR PT DABI AIR NUSANTARA PASAL 12 AYAT (3) HURUF A JO UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS, PASAL 86 AYAT (1) ;
- MENYATAKAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KEPADA PENGGUGAT, KARENA MELAKUKAN RUPS LUAR BIASA PT DABI AIR NUSANTARA TANGGAL 23 MEI 2018 YANG MELANGGAR KETENTUAN DALAM ANGGARAN DASAR PT DABI AIR NUSANTARA PASAL 12 AYAT (1) HURUF F JO UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS ;
- MENYATAKAN AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT DEBI AIR NUSANTARA NOMOR 10 TANGGAL 24 MEI 2018 YANG DIBUAT OLEH NOTARIS KAMALUDIN AHMAD,SH.M.KN TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT DAN KARENANYA HARUS DICABUT DAN DINYATAKAN BATAL ;
- MENYATAKAN PENCATATAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN NOMOR AHU-AH.0103-0213083 TANGGAL 6 JUNI 2018 TERKAIT PERUBAHAN DIREKSI DAN KOMISARIS, PERALIHAN SAHAM DI PT DABI AIR NUSANTARA YANG DITERBITKAN OLEH TURUT TERGUGAT II TIDAK SAH DAN BATAL SERTA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM BAGI PARA PIHAK ;
- MENGHUKUM PARA TURUT TERGUGAT UNTUK TUNDUK DAN PATUH TERHADAP PUTUSAN INI ;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA/JURUSITA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN UNTUK MENGIRIMKAN DAN/ ATAU MENYAMPAIKAN SALINAN PUTUSAN INI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP KE KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA DAN/ATAU SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM PADA KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA GUNA DICATATKAN KE DALAM SISTEM YANG DIPERGUNAKAN UNTUK ITU ;
- MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA SEBESAR RP 1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP HARINYA, APABILA TIDAK MEMENUHI ISI PUTUSAN INI TERHITUNG SEJAK TANGGAL PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI SELURUHNYA ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 378/Pdt.G/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 27 April 2020 yang dimohonkan banding tersebut; sepanjang mengenai dalam konpensi dalam eksepsi ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 378/Pdt.G/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 27 April 2020 yang dimohonkan banding tersebut; sepanjang mengenai dalam konpensi dalam pokok perkara dan dalam rekonpensi ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak beritikad baik ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat, karena melakukan RUPS Luar Biasa, PT Dabi Air Nusantara tanggal 23 Mei 2018 yang melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar PT Dabi Air Nusantara Pasal 12 ayat (3) huruf a jo Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 86 ayat (1) ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat, karena melakukan RUPS Luar Biasa PT Dabi Air Nusantara tanggal 23 Mei 2018 yang melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar PT Dabi Air Nusantara Pasal 12 ayat (1) huruf f jo Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ;
- Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Debi Air Nusantara Nomor 10 tanggal 24 Mei 2018 yang dibuat oleh Notaris Kamaludin Ahmad,SH.M.Kn tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan karenanya harus dicabut dan dinyatakan batal ;
- Menyatakan Pencatatan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.0103-0213083 tanggal 6 Juni 2018 terkait perubahan Direksi dan Komisaris, peralihan saham di PT Dabi Air Nusantara yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II tidak sah dan batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum bagi para pihak ;
- Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
- Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengirimkan dan/ atau menyampaikan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ke Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan/atau Sistem Administrasi Badan Hukum pada Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia guna dicatatkan ke dalam sistem yang dipergunakan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila tidak memenuhi isi putusan ini terhitung sejak tanggal putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 643/PDT/2020/PT DKI |
|
Nomor | 643/PDT/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ahmadalihin |
Hakim Anggota | M.hbrnyoman Dedy Triparsada, Yonisman |
Panitera | Dra.hj. Emmi Aneka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONPENSI/ PENGGUGAT REKONPENSI DAN TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II KONPENSI/ TURUT TERGUGAT I REKONPENSI SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN KHUSUS UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. Menghukum Terbanding I semula Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi dan Terbanding II semula Tergugat II Konpensi/ Turut Tergugat I Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dan khusus untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 643/PDT/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 643/PDT/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1183 PK/Pdt/2022
Banding : 643/Pdt/2020/PT DKI
Statistik342622