Putusan PN TARAKAN Nomor 8/Pdt.G/2020/PN.Tar |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2020/PN.Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yudhi Kusuma Anugroho Putra |
Hakim Anggota | Fatria Gunawan, Hj. Kurnia Sari Alkas |
Panitera | Darmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara :Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana tersebut diatas sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hak Penggugat yang merupakan pembayaran Paket Kegiatan Peningkatan Jalan Sei Berantas (Bankeu) senilai Rp.287.817.700,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus rupiah);Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas hilangnya keuntungan yang dapat diharapkan dari keuangan tersebut sejumlah 6% (enam persen) setiap tahun dan terhitung sejak Tergugat lalai yaitu pada bulan Desember 2016 sampai dengan saat perkara ini akan diputus yakni tanggal 8 Juli 2020 yaitu ditotalkan menjadi 3 (tiga) tahun, maka perhitungan bunga tersebut adalah Rp.287.817.700,- x 6% x 3 (tiga) tahun, maka totalnya adalah Rp. 51.807.186,- (lima puluh satu juta delapan ratus tujuh ribu seratus delapan puluh enam rupiah) dan kerugian harus ini dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat, dan dilakukan secara sekaligus dan tunai, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi bunga Bank sebesar 1 % (satu persen) setiap bulannya kepada Tergugat atas perbuatan wanprestasi dari Tergugat tersebut diatas yaitu sejumlah 1 % x Rp.287.817.700,- = Rp.2.878.177,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah) dalam setiap bulannya, yang sampai sekarang ini telah berjalan 38 bulan, atau 38 bulan x Rp.2.878.177,- = Rp.109.370.726,- (seratus sembilan juta tiga ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah) dan kerugian tersebut tetap berjalan dan diperhitungkan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang sejumlah Rp.616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2020/PN.Tar
Statistik11119