- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta ??? harta tersebut dibawah ini;
- Utara dengan Ruko blok A 2;
- Sebidang tanah dan bangunan berupa ruko diatas tanah seluas 70 M2, terletak di Jalan Ki. Maja Nomor 14 Blok A.2 kelurahan Sepang Jaya Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung, dengan SHM Nomor : 155/Sp.J-Sepang Jaya Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung jo. Surat Ukur tanggal 16 Februari 2004 Nomor : 126/Sp.J/2004 atas nama Reza Rama, dengan batas-batas sebagai berikut:
- dengan batas-batas sebagai berikut:
- , dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama dalam diktum nomor 2 secara natura masing ??? masing (setengah bagian), apabila pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan, maka pembagiannya dilakukan dengan dijual atau dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan uang dari hasil penjualan atau lelang tersebut dibagi antara Penggugat dan Tergugat dengan masing ??? masing Penggugat (setengah bagian) dan Tergugat (setengah bagian) dari harta bersama tersebut ;
- Menyatakan gugatan Penggugat petitum angka 3 huruf f tidak dapat diterima (NO);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 1864/Pdt.G/2019/PA.Tnk |
|
Nomor | 1864/Pdt.G/2019/PA.Tnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Faridah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joni Jidanbr Hakim Anggota Wasyhudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Zulhaida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 2.1 Sebidang tanah dan bangunan ruko di atas tanah seluas 72 M2 yang terletak di Jalan Ki. Maja Nomor 14 Blok A.1 Kelurahan Sepang Jaya Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung, dengan SHM nomor : 154/SP.J-Sepang Jaya jo. Surat Ukur tanggal 16 Februari 2004 nomor : 125/Sp.J/2004 atas nama Reza Rama, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Barat dengan tanah kosong milik Bapak Harto; Sebelah Selatan dengan rumah Bapak Andi Aziz; Sebelah Timur dengan Jl. Ki Maja; Sebelah Barat dengan Tanah kosong milik Bapak Harto; Sebelah Selatan dengan Ruko Blok A 1; Sebelah Timur dengan Jl. Ki Maja; Sebelah Utara dengan ruko Blok A 3; Sebelah Barat dengan Tanah kosong milik Bapak Harto; Sebelah Selatan dengan Ruko Blok A 2; Sebelah Timur dengan Jl. Ki Maja; Sebelah Utara dengan Ruko Blok A 4; Sebelah Barat dengan Tanah kosong milik Bapak Harto; Sebelah Selatan dengan Ruko Blok A 3; Sebelah Timur dengan Jl. Ki Maja; Sebelah Utara dengan Ruko milik Andi Felliaska; 2.5 Sebidang tanah dan bangunan berupa rumah tinggal seluas 485M2 yang terletak di Jalan Kelapa I Perumahan Way Halim Indah No. 121/87 Kelurahan Sepang Jaya Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung, dengan SHM Nomor : 02/S.J-SEPAN JAYA jo. Surat Ukur tanggal 15 Mei 2002 Nomor : 05/Sepang Jaya/2002 atas nama Reza Rama Valiandra, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Barat : Rumah Bapak Sukirman; Sebelah Timur : Tanah kosong milik Bapak Harto; Sebelah Utara : Perumahan Sentral Garden; Sebelah Selatan : Jalan Kelapa I; 2.6 Satu buah Mobil Honda ELYSION 3.0 Tahun 2005, Plat Nomor : B 628 X, No. Rangka/NIK: RR4-1000889, No.Mesin:J30A-5206501, atas nama REZA RAMA PALIANDRA; adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankankepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 6.679.000,00 (enam juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1864/Pdt.G/2019/PA.Tnk
Statistik113209