- Menolak eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat III;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah dan bangunan di Jalan Gunung Agung Nomor 5, RT.002, RW.006, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka tersebut di atas seluruhnya adalah merupakan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat I;
- Menyatakan bahwa dengan telah putusnya perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat I karena perceraian, maka Penggugat berhak untuk mendapatkan seperdua (1/2) bagian dari harta bersama, sebagaimana tersebut pada poin 2 petitum di atas dalam keadaan baik, akan tetapi mengenai waktu dan biaya penyerahan ditentukan dan ditanggung bersama oleh Tergugat I dan Penggugat;
- Menyatakan bahwa anak adopsi Penggugat dengan Tergugat I yang masih belum dewasa berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat;
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan bidang tanah dan bangunan serta surat ? surat yang berhubungan dengan bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gunung Agung Nomor 5, RT.002, RW.006, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, sesuai Akta Jual Beli Nomor : 24/KA/II/2000 kepada Penggugat dan Tergugat I dalam keadaan utuh, kosong dan sempurna tanpa beban apapun atasnya bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng sejumlah Rp6.707.000,00 (enam juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN MAUMERE Nomor 22/Pdt.G/2019/PN Mme |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2019/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dodi Efrizon, Br Hakim Anggota Arief Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti: Anik Sunaryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Mengadili DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2019/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2019/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2019/PN Mme
Statistik10928