- Menyatakan terdakwa EDY DJUNARKO S.Kom anak dari HADI SANTOSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar asli dan 2 (dua) lembar tindesan warna biru dan merah berupa lembar BKK ( BUKTI KAS KELUAR ) PT Armada Hada Graha No. 448 tanggal 15 Desember 2016 diterima Sdr. EDY DJUNARKO sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) keperluan biaya akomodasi dan penggandaan dokumen-KTR.
- 1 (satu) lembar MEMO berisi : Biaya akomodasi dan biaya penggandaan dokumen ijin pembangunan Stone Crusher, Concrete Mixing Plant, Asphalt Mixing Plant di jalan Deandeles Desa Jogoresan, Purworejo, Jawa Tengah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 8 Desember 2016 yang diajukan oleh EDY DJUNARKO dan disetujui HENDRO DJOENARKO.
- 1 (satu) lembar kwitansi dari PT Armada Hada Graha sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk Tanda jadi pertama sewa tanah Kas Desa Jogoresan seluas 47.000 M2 selama 10 tahun (5 Januari 2017 s/d 4 Januari 2027) tanggal 28 Oktober 2016 dan ditanda tangani Sdr. NURYONO bermaterai 6.000.
- 1 (satu) bendel SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA tanggal 28 Oktober 2016 Pihak Pertama Sdr. NURYONO ( Kepala Desa Jogoresan) dengan Pihak Kedua Ir HENDRO DJOENARKO ( Direktur Utama PT Armada Hada Graha) atas sewa tanah kas desa Jogoresan seluas 47.000 M2.
- 1 (satu) lembar asli dan 2 (dua) lembar tindesan warna biru dan merah berupa lembar BKK ( BUKTI KAS KELUAR ) PT Armada Hada Graha No. 1298 tanggal 29 Desember 2016 diterima Kepala Desa Jogoresan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) keperluan DP sewa lahan tanah kas desa Jogoresan.
- 1 (satu) lembar PKK ( PERMINTAAN KAS KECIL) PT Armada Hada Graha tanggal 28 Oktober 2016 diterima EDY DJUNARKO sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) keperluan biaya akomodasi.
- 1 (satu) lembar PKK ( PERMINTAAN KAS KECIL) PT Armada Hada Graha tanggal 23 Desember 2016 diterima EDY DJUNARKO sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) keperluan Pembayaran sisa uang muka sewa tanah Jogoresan.
- 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank BPD Jateng tanggal 23 Desember 2016 dari PT Armada Hada Graha kepada Kas Pemerintah Desa Jogoresan dengan nomor rekening 3020008953 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
- 2 (dua) lembar ADENDUM tanggal 1 Nopember 2016 Pihak Pertama Sdr. NURYONO ( Kepala Desa Jogoresan) dengan Pihak Kedua Ir HENDRO DJOENARKO ( Direktur Utama PT Armada Hada Graha) atas sewa tanah kas desa Jogoresan seluas 47.000 M2 selama 10 tahun dengan 4 periode mulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2027.
- 1 (satu) lembar asli dan 2 (dua) lembar tindesan warna biru dan merah berupa lembar BKK ( BUKTI KAS KELUAR ) PT Armada Hada Graha No. 035 tanggal 4 Januari 2017 dibayarkan kepada Pemerintah Desa Jogoresan sebesar Rp. 605.000.000,00 (Enam ratus lima juta rupiah) keperluan biaya pelunasan sewa tanah.
- 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank BPD Jateng tanggal 4 Januari 2017 dari PT Armada Hada Graha kepada Kas Pemerintah Desa Jogoresan dengan nomor rekening 3020008953 sebesar Rp. 605.000.000,00 (Enam ratus lima juta rupiah).
- 1 (satu) lembar asli dan 2 (dua) lembar tindesan warna biru dan merah berupa lembar BKK ( BUKTI KAS KELUAR ) PT Armada Hada Graha No. 202 tanggal 6 Januari 2017 dibayarkan kepada Bp Kepala Desa Jogoresan sebesar Rp. 1.588.750.000,00 (Satu Milyard lima ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) keperluan kosong.
- 1 (satu) lembar PKK ( PERMINTAAN KAS KECIL) PT Armada Hada Graha diterima EDY DJUNARKO sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) keperluan Uang Muka pembayaran Termin tanah Purworejo.
- 1 (satu) bendel Audit internal/ Laporan Berkala SPI ( BKK Jogoresan) tanggal 21 Nopember 2019.
- 1 (satu) bendel Bukti Pemotongan PPh final pasal 4 Ayat (2) atas penghasilan dari Persewaan Tanah dan/ atau Bangunan Nomor : 000001/PPH4 , No. NPWP: 00-742-225-6-631-000, nama Bendahara Desa Jogoresan sejumlah Rp. 78.339.600,00 (tujuh puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah) tanggal 4 Januari 2017 .Atas nama Penyetor PT Armada Hada Graha No NPWP : 01-606-347-1-524-000.
- 1 (satu) lembar fotokopi kwitansi tanggal 6 Januari 2017 atas nama TRI WIBOWO sebesar Rp. 1.588.750.000,- (satu milyard lima ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari PT Armada Hada Graha keperluan biaya broker sewa lahan dengan luas 4,7 Ha dilokasi Jogoresan Purworejo dari Januari 2017 ? Desember 2026 (selama 10 tahun) dan dengan disaksikan oleh Sdr. NUR KHOLIS dan LUKMAN HAKIM.
- 2 (dua) lembar fotokopi Keputusan kepala Desa Jogoresan Nomor : 141/9/2016 tanggal 28 Juni 2016 tentang Penetapan Harga Sewa Tanah Kas Desa;
- 1 (satu) bendel fotokopi ADRT No. 30 tanggal 10 Desember 1993 atas PT Armada Hada Graha yang dibuat oleh Notaris Magelang H.L.H. VERHOEVEN, SH.
- 1 (satu) bendel fotokopi ADRT No. 65 tanggal 27 April 2017 atas PT Armada Hada Graha yang dibuat oleh Notaris Magelang DWI KIMTORO, SH.
- 1 (satu) lembar fotokopi kwitansi dari PT Armada Hada Graha sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) untuk DP sewa lahan Kas Desa Jogoresan seluas 47.000 M2 tanggal 22 Desember 2016 dan ditanda tangani Sdr. NURYONO bermaterai 6.000.
- 1 (Satu) lembar fotokopi Buku tabungan Bank BPD Jateng dengan nomor rekening 3-020-00895-3 atas nama KAS PEMERINTAH DESA JOGORESAN.
- 1 (satu) lembar fotokopi kwitansi dari PT Armada Hada Graha sebesar Rp. 783.396.000,- (Tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) untuk sewa lahan Kas Desa Jogoresan seluas 47.000 M2 periode pertama (2017-2020) tanggal 4 Januari 2017 dan ditanda tangani Sdr. NURYONO bermaterai 6.000,
- Uang tunai sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 600 lembar, dikembalikan kepada saksi BAMBANG WISNU HANTOKO IRCHAMSYAH AP bin Drs ROMLI; 4.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MAGELANG Nomor 58/Pid.B/2020/PN Mgg |
|
Nomor | 58/Pid.B/2020/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yamti Agustina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Anita Christianti Cengga, Br Hakim Anggota Nur Kholida Dwi Wati |
Panitera | Panitera Pengganti: Ika Restu Dewati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada pt armada hada graha magelang; tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.B/2020/PN Mgg
Statistik19752