- Menyatakan Terdakwa BEJO SUTEJO bin TARUJI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bekas tempat suplemen yang didalamnya berisi 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,44 (satu koma empat puluh empat) gram;
- 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih yang salah satu ujungnya diruncingkan;
- 1 (satu) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah jarum;
- 1 (satu) buah korek api;
- 2 (dua) buah tutup botol yang terangkai dengan sedotan plastic;
- 1 (satu) buah sedotan warna plastik warna putih;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor 0813 5780 0662;
Putusan PN JOMBANG Nomor 585/Pid.Sus/2020/PN Jbg |
|
Nomor | 585/Pid.Sus/2020/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anry Widyo Laksono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fiona Irnazwen, Hakim Anggota Sari Cempaka Respati |
Panitera | Panitera Pengganti: Mudjiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 585/Pid.Sus/2020/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 585/Pid.Sus/2020/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3772 K/PID.SUS/2021
Pertama : 585/Pid.Sus/2020/PN Jbg
Statistik5020