- Menyatakan Terdakwa BAMBANG SUTAJI Bin ZAINUDDIN tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) paket/ bungkus Narkotika Jenis Shabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat 2,3 (dua koma tiga) gram;
- 6 (enam) bungkus Plastik tembus pandang sisa pembungkus Narkotika Jenis Shabu;
- 1 (satu) buah Timbangan Digital;
- 1 (satu) kotak Plastik warna putih;
- 2 (dua) bungkus Kotak Rokok Mild;
- 1 (satu) bungkus Plastik yang berisikan plastik tembus pandang;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam merah;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam;
- Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 255/Pid.Sus/2020/PN Lgs atas nama Terdakwa Nedy Syahputra Bin Amsyahuddin
Putusan PN LANGSA Nomor 256/Pid.Sus/2020/PN Lgs |
|
Nomor | 256/Pid.Sus/2020/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ryki Rahman Sigalingging |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kurniawan, Br Hakim Anggota Yan Agus Priadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nila Kesuma Wardhani Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 256/Pid.Sus/2020/PN_Lgs.zip
- Download PDF
- 256/Pid.Sus/2020/PN_Lgs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 256/Pid.Sus/2020/PN Lgs
Statistik419