- Menyatakan Terdakwa I. IMAM TABRONI bin MOH MANSUR dan Terdakwa II MUHAMMAD SA?IDE bin DULBARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? telah melakukan permufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. IMAM TABRONI bin MOH MANSUR dan Terdakwa II MUHAMMAD SA?IDE bin DULBARI dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 4 (empat) bulan Penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat Kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bersih masing-masing 0,071 gram dan 0,060 gram atau berat keseluruhan 0,131 gram;
- 1 (satu) buah sobekan kertas warna biru;
- 1 (satu) buah sobekan plastik warna hitam;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG Galaxy Grand Prime model SM-6531H beserta Simcardnya dengan nomor 087849449713;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk YAMAHA Type VEGA R-10 warna biru dengan Nopol : L 2938 XE, Noka : MH33S00016K028043, Nosin : 3S0029184 An. HERI PRAYITNO Alamat Gadel Sari Madya No. 4 Kec. Tandes Surabaya;
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk YAMAHA Type VEGA R-10 warna biru dengan Nopol : L 2938 XE, Noka : MH33S00016K028043, Nosin : 3S0029184 beserta kunci kontaknya;
Putusan PN SAMPANG Nomor 375/Pid.Sus/2020/PN Spg |
|
Nomor | 375/Pid.Sus/2020/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Juanda Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afrizal, Br Hakim Anggota Sylvia Nanda Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdoel Rachman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak yaitu (HERI PRAYITNO) 6.Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 375/Pid.Sus/2020/PN_Spg.zip
- Download PDF
- 375/Pid.Sus/2020/PN_Spg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3578 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 375/Pid.Sus/2020/PN Spg
Statistik4110