- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR 231/PID.SUS/2020/PN JTH TANGGAL 10 DESEMBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKANTERDAKWAPIKRIADI Z BIN ZAKARIA TERSEBUT DIATAS,TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAMDAKWAAN KESATU PRIMER;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN KESATU PRIMER;
- MENYATAKANTERDAKWAPIKRIADI Z BIN ZAKARIA TERSEBUT DIATAS,TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI DAN MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SECARA BERSAMA-SAMA;
- MENYATAKANTERDAKWAPIKRIADI Z BIN ZAKARIA TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SECARA BERSAMA-SAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN PLASTIK WARNA BENING;
- 25 (DUA PULUH LIMA) BUNGKUS NARKOTIKA JENIS SABU YANG DI BUNGKUS DENGAN PLASTIK WARNA BENING DAN DIMASUKKAN KE DALAM KOTAK ROKOK MILD;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK RELMI WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK SAMSUNG LIPAT WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK SAMSUNG LIPAT WARNA BIRU DONGKER;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAHRP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 231/Pid.Sus/2020/PN Jth tanggal 10 Desember 2020 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- MenyatakanTerdakwaPIKRIADI Z BIN ZAKARIA tersebut diatas,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalamdakwaan kesatu primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primer;
- MenyatakanTerdakwaPIKRIADI Z BIN ZAKARIA tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai dan Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman secara bersama-sama?;
- MenyatakanTerdakwaPIKRIADI Z BIN ZAKARIA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan plastik warna bening;
- 25 (dua puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna bening dan dimasukkan ke dalam kotak rokok mild;
- 1 (satu) unit hp merk relmi warna hitam;
- 1 (satu) unit hp merk samsung lipat warna hitam;
- 1 (satu) unit hp merk samsung lipat warna biru dongker;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sejumlahRp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 9/PID/2021/PT BNA |
|
Nomor | 9/PID/2021/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bayu Isdiyatmoko |
Hakim Anggota | Brramli Rizal, Masrizal |
Panitera | Mahdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/PID/2021/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 9/PID/2021/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3086 K/Pid.Sus/2021
Banding : 9/PID/2021/PT.BNA
Statistik3325