- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (PEMOHON) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON (TERMOHON) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BANGGAI;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT BERUPA :
- UANG ADAT SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH);
- NAFKAH LAMPAU (MADHIYAH) SEJUMLAH RP12.000.000,00 (DUA BELAS JUTA RUPIAH);
- NAFKAH IDDAH SELAMA 3 (TIGA) BULAN SEJUMLAH RP4.500.000,00 (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- MUTAH SEJUMLAH RP1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH ANAK BERNAMA AZKA BIN ASMAR SEJUMLAH RP. 750.000,-( TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) SETIAP BULAN MELALUI PENGGUGAT SELAKU IBUNYA, TERHITUNG SEJAK PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP HINGGA ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU BERUSIA 21 (DUA PULUH SATU) TAHUN, DENGAN KENAIKAN SEBESAR 10 % SETIAP TAHUN, DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN;
- MENYATAKAN PETITUM ANGKA 5 ( LIMA ) GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Banggai;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :
- Uang adat sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak bernama Azka bin Asmar sejumlah Rp. 750.000,-( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) setiap bulan melalui Penggugat selaku ibunya, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut dewasa atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dengan kenaikan sebesar 10 % setiap tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menyatakan petitum angka 5 ( lima ) gugatan tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PALU Nomor 2/Pdt.G/2021/PTA.Pal |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2021/PTA.Pal |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Johan Arifin |
Hakim Anggota | H. Tarsi, I.brh. Abdul Ghofur |
Panitera | Mustamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : KEWAJIBAN DIMAKSUD PADA POIN 2.1, 2.2, 2.3, DAN 2.4 DIBAYAR SEBELUM TERGUGAT MENGIKRARKAN TALAK DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BANGGAI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP986.000,00 (SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : Kewajiban dimaksud pada poin 2.1, 2.2, 2.3, dan 2.4 dibayar sebelum Tergugat mengikrarkan talak di depan sidang Pengadilan Agama Banggai; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp986.000,00 (sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2021/PTA.Pal.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2021/PTA.Pal.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pdt.G/2020/PA.Bgi
Banding : 2/Pdt.G/2021/PTA.Pal
Statistik13759