- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING.
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG NOMOR 1015/PDT.G/ 2020/PA.GM, TANGGAL 30 NOVEMBER 2020 M, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 15 RABIUL AKHIR 1442 H, DENGAN PERBAIKAN DAN PENAMBAHAN AMAR, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA.
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SHUGRA TERGUGAT (LALU ALAN MEGA DEWANTARA BIN DR. IR. H. LALU MUH KASIP, MP ) TERHADAP PENGGUGAT
- MENETAPKAN BAHWA SEORANG ANAK PEREMPUAN BERNAMA BAIQ CINTA WILANA BERADA DALAM KUASA ASUH ( HADHANAH) WIWIN HERWIANA S.PD BINTI WINARDI ( IBU).
- MEMBEBANKAN PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,00- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding.
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor 1015/Pdt.G/ 2020/PA.GM, Tanggal 30 November 2020 M, bertepatan dengan Tanggal 15 Rabiul akhir 1442 H, dengan perbaikan dan penambahan amar, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Lalu Alan Mega Dewantara Bin DR. IR. H. Lalu Muh Kasip, Mp ) terhadap Penggugat
- Menetapkan bahwa seorang anak perempuan bernama Baiq Cinta Wilana berada dalam kuasa asuh ( Hadhanah) Wiwin Herwiana S.Pd Binti Winardi ( Ibu).
- Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat Banding sejumlah Rp.150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA MATARAM Nomor 15/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Ilham Abdullah |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Ati Khoiriyah, Brh. Nuheri |
Panitera | H.muslim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I ( WIWIN HERWIANA S. PD BINTI WINARDI). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ( Wiwin Herwiana S. Pd Binti Winardi). |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1015/Pdt.G/2020/PA.GM
Banding : 15/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Statistik8069