Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1298 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 1298 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | perselisihan hubungan industrial |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Sugiyanto |
Panitera | Unggul Prayudho Satriyo |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SINAR MAS MULTIFINANCE c.q. PT SINAR MAS MULTIFINANCE CABANG YOGYAKARTA tersebut;? Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 08/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Yyk, tanggal 8 Juli 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:? Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak 28 Juli 2018;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak akibat adanya pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat total sebesar Rp31.335.430,00 (tiga puluh satu juta tiga ratus tiga puluh lima ribu empat ratus tiga puluh rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;? Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1298_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 1298_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1298 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 8/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Yyk
Statistik277139